JAKARTA, AFU.ID — Berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dinyatakan lengkap atau P21, dan segera bergulir ke meja hijau. Yaqut menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan meyakini proses tersebut akan membuka fakta soal pihak yang benar maupun yang salah dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata Yaqut, Selasa (14/7/2026).
Juru bicara KPK, Budi prasetyo juga telah mengonfirmasi P21 tersebut. “Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, alat bukti, dan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya.
Adapun selain Yaqut, tiga tersangka lain turut dilimpahkan dalam proses ini, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, serta dua tersangka dari pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan. JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Yaqut mengisyaratkan akan melakukan perlawanan dengan membongkar sejumlah fakta yang menurutnya belum tersentuh penyidik selama proses hukum di tingkat penyidikan. Ia memilih tidak membeberkan detail fakta tersebut saat ini dan menyebut seluruhnya akan diungkap dalam persidangan mendatang.
Senada, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, berupaya mematahkan unsur melawan hukum yang dituduhkan terkait dugaan manipulasi kuota tambahan haji 2024. Ia menegaskan pembagian porsi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus sudah memiliki dasar hukum internasional yang kuat, tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU dengan otoritas Arab Saudi selaku penyelenggara sekaligus tuan rumah ibadah haji.
Menurut Mellisa, penyidik tidak bisa menyudutkan kebijakan kliennya hanya berdasarkan aturan domestik, mengingat kendali penuh operasional haji turut melibatkan otoritas luar negeri. Mellisa mengklaim kliennya konsisten dengan argumen tersebut sejak pemeriksaan awal kasus ini bergulir. Ia bersama Yaqut menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi pembuktian dan konfrontasi di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi. (NAD)