JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam usai tim dokter memastikan kondisinya telah membaik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembantaran penahanan terhadap Gus Yaqut resmi berakhir setelah seluruh rangkaian tindakan medis dan masa observasi pascaoperasi masalah pencernaan selesai dijalani. "Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, kembalinya Gus Yaqut ke rumah tahanan memungkinkan penyidik melanjutkan proses hukum secara maksimal. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut sejak 24 Juni 2026 setelah ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Selain itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, juga turut dijerat sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan tambahan kuota haji khusus tahun 2024. Menurut KPK, para tersangka mengubah pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Penyidik menyebut pengaturan kuota tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar alokasi kuota berjalan sesuai kepentingan para pihak.
KPK menyebut Ismail memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, dan 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, KPK meyebutMaktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. (RAI)