JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) Syarif sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan tender proyek senilai Rp151,2 miliar tersebut sejak tahap awal pengadaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syarif yang berinisial SYF dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). “KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYF selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015–2020,” kata Budi.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Syarif. Namun, pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 yang telah menjerat empat tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya diungkap KPK, penyidik menduga kerja sama operasi atau KSO antara PT Brantas Abipraya dan mitranya hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. KPK juga menduga pelaksana proyek telah ditentukan sebelum proses tender berlangsung. Kontrak pembangunan gedung tersebut ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen Mokh. Sukiman dan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.
Penyidik menduga penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pengadaan, tetapi juga berlanjut dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima proyek. KPK menduga volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak.
Empat tersangka dalam perkara ini ialah Mokh. Sukiman selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, serta Herman Dwi Haryanto.
KPK telah menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman pada 2 Juni 2026. Sementara Muhammad Yanuar ditahan sehari kemudian. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. (RHU)