JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang bertujuan meningkatkan produksi gula nasional itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp645,27 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (7/7/2026). Dua orang yang dijerat ialah DPP, Direktur Utama PTPN IX periode 2015-2017, dan TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyebut peran DPP adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan Konsorsium KSOWBM (Wika-Barata-Multinas), dan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara TD, berperan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Penyidik juga menemukan sejak tahap perencanaan perusahaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee, sehingga proses commissioning proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini berawal dari program pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2022 yang dibiayai melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp250 miliar dialokasikan khusus untuk pengembangan pabrik guna meningkatkan kapasitas produksi, kualitas gula sesuai standar internasional, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Penyidik menemukan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek. Salah satu temuan utama ialah adanya dugaan pengondisian tender untuk memenangkan perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, proyek disebut telah dibayar hingga 99,3 persen, tetapi hasil pekerjaan tidak sesuai dengan target dan spesifikasi yang disepakati. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, termasuk dari BPK.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi di Jakarta Timur, Surabaya, dan Gresik, dan menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen perencanaan, dokumen lelang, kontrak, dokumen pembayaran, hingga rekening koran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (RAI)