JAKARTA, AFU.ID - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Yaqut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Tanggal sidang: Selasa, 11 Agustus 2026; Jam: 09.00 s.d. selesai; Agenda: Pembacaan dakwaan," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Perkara yang menjerat Yaqut terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji juga menjalani sidang perdana pada hari yang sama. Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Keempat terdakwa terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye KPK. Sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Yaqut terlihat melantunkan selawat sebagai bentuk dukungan. Yaqut tidak banyak memberikan pernyataan terkait persidangan yang akan dijalaninya. "Nanti ya. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya.
Istri Yaqut, Eny Retno, juga tampak hadir di lokasi persidangan. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang datang memberikan dukungan kepada suaminya, terutama keluarga. "Terutama dari keluarga yang selama ini sudah menemani kami dalam masa-masa sulit kami ini," kata Eny Retno. Ia menyebut kondisi luka yang dialami Yaqut belum sepenuhnya pulih. "Belum tertutup sempurna lukanya, jadi saya kan bantal, semoga cepat pulih," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JPU akan menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh dalam surat dakwaan. Uraian tersebut mencakup peran masing-masing terdakwa, proses dan mekanisme dugaan perbuatan pidana, hingga dugaan kerugian keuangan negara. "Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa," kata Budi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. KPK menyebut para terdakwa diduga mengubah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen.
KPK juga menduga pengaturan kuota tersebut disertai pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara agar alokasi kuota berjalan sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam penyidikan, KPK mengungkap Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. Ismail juga disebut memberikan 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, KPK menyebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. Sebelumnya, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses persidangan atas perkara yang menjeratnya. Ia berharap persidangan dapat membuka fakta mengenai perkara tersebut. "Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan, agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (EER)