AFU.id

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Limpahkan Yaqut Cs ke Jaksa

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya ke tahap penuntutan, menandai langkah selanjutnya menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini terkait dengan pengaturan kuota haji yang melanggar ketentuan, di mana para tersangka diduga melakukan praktik suap dan meraih keuntungan tidak sah yang signifikan. Tim jaksa penuntut kini sedang menyusun surat dakwaan dan diharapkan masyarakat dapat mengawal proses hukum ini secara objektif.

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Limpahkan Yaqut Cs ke Jaksa
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi