Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan empat tersangka kasus korupsi kuota haji ke tahap penuntutan setelah penyidikan perkara dinyatakan rampung. Pelimpahan tersebut menandai kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. "Jaksa penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). Adapun empat tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Budi belum mengungkap jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan.. "Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ujarnya. Budi juga meminta masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengaturan tambahan kuota haji khusus tahun 2024. Menurut KPK, para tersangka mengubah pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Penyidik menyebut pengaturan kuota tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar alokasi kuota berjalan sesuai kepentingan para pihak.
KPK menyebut Ismail memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, dan 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, KPK meyebut Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. (RAI)