Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abdizal Aziz (IAA) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026. Kedatangan tersebut guna menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.
Mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang akrab disapa Gus Alex tersebut terpantau datang lebih awal untuk kooperatif menjalani proses permintaan keterangan.
"Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB," tambah Budi.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik setelah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penyimpangan penyelenggaraan haji tahun 2024.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi.
Selain Ishfah, lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," pungkasnya menjelaskan status hukum mantan menteri tersebut. (*)