AFU.id

Sejumlah Nama Disebut Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Qoumas tetapi Tidak Dijadikan Tersangka

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Dalam sidang korupsi kuota haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jaksa Penuntut Umum menyebut beberapa nama tokoh kunci, termasuk Rizky Fisa Abadi, yang diduga terlibat dalam pengaturan pungutan kuota haji, namun tidak ada dari mereka yang dijadikan tersangka. Kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa tidak ada saksi yang membuktikan kliennya menerima aliran uang korupsi, sementara beberapa nama pejabat Kemenag yang disebutkan dalam dakwaan juga tidak ditetapkan sebagai tersangka, menimbulkan pertanyaan tentang keterkaitan mereka dengan kasus tersebut. Selain itu, ada ketidakcocokan antara klaim kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dengan nilai yang diduga diperkaya oleh Yaqut yang hanya sebesar Rp4 miliar.

Sejumlah Nama Disebut Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Qoumas tetapi Tidak Dijadikan Tersangka
Persidangan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Putri Nadhila/AFU

Berita Terkait

Pilihan Redaksi