JAKARTA, AFU.ID - Sejumlah tokoh kunci disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan perdana, dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyebut peran nama-nama itu dengan jelas.
Di antaranya sosok Rizky Fisa Abadi (RFA), seorang PNS Kemenag yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus. Orang inilah yang dalam dakwaan jaksa disebut mengatur bagaimana kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dikonversi menjadi uang.
RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan keberangkatan dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). RFA memungut fee senilai US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah bagi travel yang mendapatkan alokasi kuota khusus tambahan. Pungutan ini menghasilkan Rpp121,2 miliar.
Uang yang terkumpul itu, menurut jaksa, mengalir ke atas, yang kemudian sampai ke menteri agama. Dalam konstruksi dakwaan, Rizky Fisa Abadi mengutip dana dari biro travel haji atas arahan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Menurut kuasa hukum Yaqut Qoumas, Mellisa Anggraini, dari total 432 saksi dalam berkas perkara dugaan korupsi kuota haji, tidak ada satu pun yang menyatakan atau membuktikan bahwa Yaqut menerima aliran uang. "Ratusan saksi yang diperiksa tidak ada yang menyebut klien kami menerima duit korupsi," katanya.
Uang yang menurut KPK kerugian negara itu sebenarnya hanya keuntungan PIHK atas penambahan jamaah karena kuota tambahan, ditambah dengan gratifikasi di level pelaksana teknis. Maka dari itu, kata Mellisa, KPK tidak pernah menyita uang saat menggeledah rumah Yaqut. "Harusnya RFA ini dijadikan tersangka, biar perkara ini terbuka di persidangan," katanya.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, beberapa nama pejabat Kemenag saat itu turut disebut, dan sebagian memiliki peran yang jelas dalam perkara ini. Tetapi tidak satu pun dari nama-nama itu ditetapkan sebagai tersangka. Mantan juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mempertanyakan hubungan antara skenario transaksional itu dengan Yaqut Qoumas. "Dakwaan menyebut praktik pungutan secara detail, tetapi tidak satupun menyebut keterkaitan dengan Gus Yaqut," katanya kepada Afu.id.
Ia menyebut konstruksi dakwaan itu aneh. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.000, atau senilai Rp4 miliar, dan memperkaya pihak lain sebesar Rp478 miliar. "Apa mungkin orang merancang korupsi, kemudian hanya kebagian sedikit," katanya. Fakta ini jauh berbeda dengan tudingan KPK ketika mulai mengusut kasus ini, bahwa kerugian negara mencapai Rp1 triliun. (MJR)