AFU.id

Kuota Haji Tambahan Tidak Sama dengan Kuota Haji Reguler. Yaqut Permasalahkan Dakwaan Jaksa KPK yang Mencampurkan Keduanya

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menolak dakwaan jaksa KPK yang mengaitkan penentuan kuota haji tambahan 2023 dengan tindak pidana korupsi, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan resmi berdasarkan KMA yang sah. Kuasa hukumnya berargumen bahwa pembagian kuota haji tambahan, yang berbeda dengan kuota reguler, adalah wewenang Menteri Agama dan harus diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta menyoroti bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan peran Yaqut secara jelas dalam kasus ini.

Kuota Haji Tambahan Tidak Sama dengan Kuota Haji Reguler. Yaqut Permasalahkan Dakwaan Jaksa KPK yang Mencampurkan Keduanya
Mantan Menag Yaqut Cholil Qouman dalam persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto: AFU/Nadhila

Berita Terkait

Pilihan Redaksi