JAKARTA, AFU.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dakwaan jaksa KPK, yang menyebut penentuan pembagian kuota haji 2023 oleh Menag menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dikemukakan oleh tim pengacara Yaqut Qoumas pada sidang kedua perkara korupsi kuota haji tambahan 2023, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8/2026).
Tim pengacara, dalam pembacaan eksepsi menerangkan bahwa keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tertuang dalam KMA Nomor 156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Kedua keputusan ini merupakan produk kebijakan resmi, sebagai pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif Menteri Agama.
"Pembagian kuota tambahan itu kan keputusan resmi Menag yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata salah satu kuasa hukum Yaqut Qoumas, Mellisa Anggraini, kepada Afu.id. Karena ini kebijakan resmi, menurut Mellisa, tidak dapat begitu saja dianggap penyelewengan. Kuasa hukum berpendapat, sah atau tidaknya pembagian kuota tambahan itu perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK pada persidangan sebelumnya, masalah korupsi kuota haji bermula dari Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah yang membagi 20 ribu kuota haji tambahan 2024 menjadi dua, yakni sama rata antara haji reguler dan haji plus. Dalam perkembangannya, 10 ribu kuota tambahan untuk haji plus malah diperjualbelikan antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuasa hukum menilai, jaksa tidak boleh menyebut pembagian kuota ini sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu jelas wilayah administrasi negara.
Poin kedua pada eksepsi tersebut adalah tentang dakwaan primair yang gagal menjelaskan peran terdakwa Yaqut Qoumas secara jelas. Jaksa menjelaskan tentang peran aktif seorang tokoh kunci, yaitu Rizky Fisa Abadi (RFA), seorang PNS Kemenag yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.
Orang inilah yang mengatur bagaimana kuota tambahan ini dikonversi menjadi uang dengan cara menjual kepada para pimpinan PIHK. "Tetapi kan rangkaian perbuatan yang dijelaskan jaksa tidak nyambung sampai Menteri Agama. Jual beli itu mungkin ada, tetapi terlalu kecil untuk level menteri," katanya.
Sedangkan poin ketiga eksepsi Yaqut adalah tentang dakwaan subsidair yang dinilai mencampuradukkan kuota dasar dan kuota tambahan. Jaksa selalu mengacu pada kuota dasar 92:8, dan menganggap kuota tambahan itu sama.
Pembagian kuota haji reguler telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2019, pada Pasal 8 disebutkan bahwa antara haji reguler dengan haji plus proporsinya 92:8. Untuk haji plus hanya 8 persen saja. Tetapi, lanjut Mellisa, untuk kuota tambahan, proporsinya menjadi wewenang menteri agama, dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk singkatnya waktu antara pemberian kuota dengan waktu keberangkatan. Di dalam UU No 8 Tahun 2019 pada Pasal 9 mengatur bahwa pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya kewenangan Menteri Agama. (MJR)