AFU.id

Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke MK, Tuntut Kepastian Hukum atas Tanah Leluhur

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Masyarakat adat Suku Balik bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah leluhur mereka, yang dinilai tidak terlindungi dengan baik dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kuasa hukum mereka menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat pasif dan tidak menjamin persetujuan dari masyarakat adat, yang berpotensi mengakibatkan penyingkiran warga dari wilayah adat mereka. Selain itu, mereka juga menuntut penerapan prinsip persetujuan bebas, awal, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat.

Masyarakat Adat Suku Balik Gugat UU IKN ke MK, Tuntut Kepastian Hukum atas Tanah Leluhur
Masyarakat adat suku balik dengan AMAN menggugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi