JAKARTA, AFU.ID - Anggota DPD RI Dr Filep Wamafma mengatakan, Peraturan Daerah terkait Masyarakat Adat menjadi instrumen penting agar pengakuan negara tidak mandek sebagai aturan normatif, selam belum disahkannya UU Masyarakat Adat. Karenanya Filep menghargai langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.
Dia kemudian mendorong agar Dewan Adat Papua (DAP) segera memperkuat kapasitas internal melalui pembentukan peradilan adat karena selaras dengan semangat keadilan restoratif yang kini sedang digalakkan dalam sistem hukum nasional. Legitimasi hukum kelembagaan adat dimaksud memiliki batasan prinsipil yang harus dihormati, yaitu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai prinsip NKRI, dan dijalankan oleh praktisi hukum adat.
“Penyelesaian konflik berbasis restorative justice harusnya memberi ruang yang luas kepada lembaga adat. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya," ujar Filep, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Dia menegaskan, posisi hukum kelembagaan maupun dewan adat di Tanah Papua sangat kuat karena eksistensi dan hak-hak masyarakat adat memperoleh jaminan langsung melalui konstitusi negara. Filep menegaskan, masyarakat adat tidak perlu ragu atau khawatir memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya.
“Negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan lembaga adat,” kata Filep.
Selain Perda, secara nasional, pengakuan negara diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan untuk Tanah Papua legalitas tersebut diperkuat dengan adanya keistimewaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
“Perda menjadi instrumen penting agar pengakuan negara tidak mandek sebagai aturan normatif, tetapi mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang adil dan merata,” ujarnya.
Di sisi lain, Filep menyoroti tantangan dalam pengelolaan tanah adat yang kerap menimbulkan konflik internal karena memiliki kesamaan hak pada marga atau suku dan belum ditopang oleh sistem administrasi kelembagaan adat profesional.
Seluruh dewan adat di Tanah Papua diharapkan untuk merapikan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan internal agar setiap putusan adat memiliki legitimasi yang tidak mudah digugat melalui prosedur hukum formal.
"Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam UU Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pengembangan Masyarakat dan Budaya Matias Mano menegaskan pembangunan di Papua harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. "Adat berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial, menyelesaikan konflik secara damai, melindungi hak ulayat, serta mendukung pembangunan yang berbasis budaya dan kearifan lokal," ujarnya.
Menurut Mano, transformasi Papua tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga menjaga harmoni sosial, memperkuat identitas budaya, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat di Tanah Papua.
"Adat merupakan jati diri Orang Asli Papua (OAP), sekaligus fondasi sosial menjaga hubungan manusia dengan sesama, alam, tanah ulayat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun," ujarnya.
Pihaknya meyakini persoalan sosial di Papua dapat diselesaikan melalui pendekatan adat, musyawarah, dan semangat kekeluargaan.
"Oleh karena itu pemerintah membutuhkan dukungan aktif seluruh pemimpin adat dalam menjaga persatuan, kedamaian, dan stabilitas daerah demi masa depan generasi Papua yang lebih baik," kata Matias Mano.
Dia menambahkan kegiatan koordinasi lembaga adat se-Provinsi Papua yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Papua memiliki arti yang sangat penting dalam upaya membangun Papua yang maju, bermartabat, dan tetap berakar pada identitas budaya masyarakat adat.
"Oleh karena itu pembangunan di Tanah Papua harus berjalan dengan rasa hormat yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat adat," ujar Staf Ahli Gubernur Papua Matias Mano.
(ANT/MAR)