JAKARTA, AFU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku setelah permohonan uji materi Undang-Undang Desa yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6/2026). Para pemohon menggugat Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur batas usia minimal calon kepala desa.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik serta memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji.
“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026,” ujar Suhartoyo.
Pemohon pertama mengaku tidak dapat mengikuti pencalonan Kepala Desa Ponelo karena saat pendaftaran usianya masih berkisar 21 hingga 22 tahun. Sementara pemohon kedua mendasarkan permohonannya pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, Mahkamah menilai keduanya tidak menunjukkan bukti konkret telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah tertentu. Oleh karena itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.
“Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi warga negara yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa tetap berlaku. (RHU)