JAKARTA, AFU.ID - Rapat teknis pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Papua Agri Mandiri di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berujung pembubaran pada Selasa, (11/8/2026). Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pemuda Adat Suku Moi melancarkan aksi penolakan secara spontan di tengah jalannya agenda yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong melalui tim uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.
Massa mendatangi lokasi rapat sambil membawa sejumlah pamflet penolakan dengan tulisan seperti "Sawit membunuh masyarakat adat", "Tolak PSN di Tanah Adat Suku Moi", "Stop rampas tanah adat", hingga "Hentikan Pembahasan ANDAL PT Papua Agri Mandiri". Pembahasan teknis yang diawali surat undangan DLH Kabupaten Sorong nomor Un.063/AMDAL/TUK-SRG/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu akhirnya dihentikan total akibat desakan warga adat.
Aksi pembubaran ini dipicu oleh kemarahan pemuda adat terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong yang dinilai lebih memprioritaskan perizinan investasi ketimbang menuntaskan pengakuan dan perlindungan hak-hak wilayah adat. Salah satu wilayah yang bersinggungan langsung dengan rencana konsesi perusahaan adalah wilayah adat Marga Klafiu (Klafyo) dan marga lainnya. Proses pengajuan penetapan wilayah adat tersebut telah digulirkan masyarakat sejak tahun 2023, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah daerah.
Pendamping masyarakat adat dari Yayasan Pusaka, Ayub Paa, menyoroti ketimpangan ketegasan pemerintah daerah dalam memproses izin pemanduan investasi dibanding pemenuhan hak masyarakat lokal. "Yang kami pertanyakan, mengapa pemerintah daerah lebih cepat membahas AMDAL di lokasi yang sementara diajukan untuk mendapatkan penetapan sebagai wilayah adat?" tegas Ayub.
Penolakan senada disampaikan oleh advokat dan tokoh pemuda adat, Ambrosius Klagilit. Ia menegaskan bahwa investasi perkebunan kelapa sawit kerap meninggalkan jejak konflik agrarian, ketenagakerjaan, hingga kerusakan lingkungan yang merugikan warga.
Ambrosius mendesak pemerintah agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong serta menuntaskan persoalan tanah bekas konsesi izin sebelumnya. "Kita jadi bingung. Ini pemerintah hadir untuk siapa sebenarnya?" ujar Ambrosius.
Pemuda adat Moi menegaskan tidak anti terhadap pembangunan, namun mereka menuntut dialog transparan dan penangguhan penuh atas aktivitas perizinan perusahaan sebelum hak ulayat ditetapkan secara sah. Mereka bahkan mengancam akan melumpuhkan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya apabila aspirasi perlindungan tanah ulayat Moi terus diabaikan demi investasi.
Untuk diketahui, PT Papua Agri Mandiri (PAM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terintegrasi. Di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, PT PAM merencanakan ekspansi bisnis berupa pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit skala besar yang menyatu dengan fasilitas pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Rencana kegiatan operasional perusahaan ini mencakup pemanfaatan areal daratan luas yang sebagian wilayahnya bersinggungan langsung dengan kawasan pemukiman, hutan ulayat, serta peta pengajuan wilayah adat Suku Moi. (MAR)