AFU.id

Aduan Sampah Tak Wajib Ditindaklanjuti, UU Pengelolaan Sampah Digugat ke MK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak mewajibkan pemerintah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penumpukan dan pembuangan sampah liar. Gugatan ini diajukan oleh Dudy Mempawardi Saragih, yang menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak memberikan kepastian bagi warga untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan respons dari pemerintah, sehingga hak pengawasan masyarakat menjadi tidak efektif. Pemohon meminta agar MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak mencakup hak warga untuk melaporkan masalah pengelolaan sampah, serta meminta perlindungan hukum bagi pelapor.

Aduan Sampah Tak Wajib Ditindaklanjuti, UU Pengelolaan Sampah Digugat ke MK
Ilustrasi. Pihak Kelurahan Ujung Menteng menindaklanjuti tumpukan sampah di Jalan Raya Rawa Kuning, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi