Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak mewajibkan pemerintah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penumpukan maupun pembuangan sampah liar. Gugatan tersebut diajukan Dudy Mempawardi Saragih melalui perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana pengujian undang-undang itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pemohon mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) huruf b yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan dalam pengawasan pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut dinilai tidak disertai mekanisme pengaduan dan kewajiban pemerintah untuk memberikan respons. Kuasa hukum pemohon, Agung Tresno Wibowo, mengatakan hak pengawasan masyarakat menjadi sulit diterapkan karena warga tidak memperoleh kepastian bahwa laporan mereka akan ditangani.
“Hak pengawasan tersebut bersifat semu dan tidak dapat dioperasionalkan karena undang-undang tidak mewajibkan ketersediaan instrumen pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara,” kata Agung dalam persidangan. Gugatan bermula ketika Dudy menemukan penumpukan sampah liar di wilayah yang biasa dilaluinya untuk berolahraga.
Ia kemudian melaporkan kondisi itu melalui aplikasi Sapa Warga pada 30 Mei 2026. Namun, pemohon menilai laporan tersebut tidak memberikan kepastian mengenai waktu maupun bentuk penyelesaian. Kondisi itu disebut merugikan haknya untuk memperoleh kepastian hukum dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Agung mengatakan ketiadaan mekanisme pengaduan juga dapat membuat masyarakat enggan melaporkan pencemaran atau pembuangan sampah ilegal.
Warga dinilai berisiko menghadapi konflik maupun kriminalisasi ketika melakukan pengawasan secara langsung. “Warga negara menjadi takut melakukan pengawasan, takut melaporkan pencemaran akibat penumpukan sampah, dan takut menegur pembuangan sampah ilegal karena bayang-bayang ancaman hukum atau kriminalisasi,” ujarnya.
Pemohon mendalilkan Pasal 11 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan dan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup hak warga mengadukan penumpukan sampah yang tidak dikelola.
Pemohon juga meminta pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti laporan warga dan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor. Melalui gugatan tersebut, hak masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sampah diminta tidak berhenti pada ketentuan umum. Hak itu juga diharapkan dilengkapi saluran pengaduan, kepastian respons, dan kewajiban penanganan oleh pemerintah. (FAD)