JAKARTA, AFU.ID — Ketiadaan batas masa jabatan anggota legislatif digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang mahasiswa bernama Isma Maulana Ihsan meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 inkonstitusional bersyarat karena tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Permohonan itu menguji Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun dan berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah atau janji. Namun, aturan itu tidak membatasi berapa kali seseorang boleh kembali mencalonkan diri.
Isma menilai ketiadaan batas periode membuat petahana lebih mudah mempertahankan kursi kekuasaan. Dominasi petahana dinilai mempersempit ruang regenerasi politik dan mengurangi pilihan calon yang kompetitif bagi pemilih. Akibatnya, pemilu dianggap tidak sepenuhnya memberi pilihan politik yang beragam dan setara. “Akibatnya Pemohon tidak memperoleh pilihan politik beragam dan setara sebagaimana esensi pemilu yang demokratis,” ujar Isma dalam permohonannya Selasa (7/7/2026).
Menurut Isma, jabatan legislatif yang bisa diisi berulang kali tanpa batas juga berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Ia menilai kursi legislatif dapat menjadi alat reproduksi kekuasaan dalam lingkaran elite yang sama. Kondisi itu dikhawatirkan membuat wajah politik sulit berganti dan akses warga lain untuk masuk ke ruang kekuasaan semakin sempit.
Dalam petitumnya, Isma meminta MK menyatakan pasal-pasal masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu diminta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Permohonan ini menyoroti perbedaan perlakuan antara jabatan politik lain dan anggota legislatif. Presiden dan kepala daerah memiliki batas masa jabatan, sementara anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat kembali mencalonkan diri berkali-kali sepanjang dipilih dalam pemilu. Celah inilah yang dipersoalkan pemohon ke MK.
Jika dikabulkan, putusan MK dapat mengubah peta pencalonan legislatif ke depan. Banyak anggota DPR dan DPRD yang sudah menjabat beberapa periode bisa terdampak apabila pembatasan masa jabatan benar-benar diberlakukan. Namun, hingga kini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. (RHU)