AFU.id

Rumitnya Prosedur Hukum Pengakuan Masyarakat Adat, Pusat dan Daerah Saling Lempar Kewenangan, Ratusan Produk Hukum tak Sinkron

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai di Sumatra Barat hingga kini masih terganjal hambatan birokrasi dan administrasi negara dalam mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka, sebuah cerminan dari tumpang tindihnya regulasi sektoral yang belum terintegrasi di Indonesia. Masalah ego sektoral dan belum sinkronnya kebijakan antara pusat dan daerah ini dinilai dapat diurai jika Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berani mengesahkan Ranperda Masyarakat Adat yang langsung mencakup 543 nagari sebagai subjek hukum yang berdaulat atas ruang hidupnya.

Rumitnya Prosedur Hukum Pengakuan Masyarakat Adat, Pusat dan Daerah Saling Lempar Kewenangan, Ratusan Produk Hukum tak Sinkron
Masyarakat adat berembuk dengan perwakilan pemerintah (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi