JAKARTA, AFU.ID - Bagi Masnaidi, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan roh yang menghidupi komunitasnya. Sebagai perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, yang mendiami wilayah Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, ia kini memikul estafet perjuangan yang melelahkan. Sudah bertahun-tahun komunitasnya berjuang mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka.
Ironisnya, meski mereka telah merawat dan menjaga kawasan hutan tersebut secara turun-temurun, benteng pertahanan mereka kerap runtuh di hadapan meja birokrasi. Pemerintah menyatakan hutan adat mereka belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang disyaratkan negara.
"Ruang-ruang hidup kita sudah sangat sempit. Tanpa kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pun, kami sudah menjaga hutan sampai sekarang. Karena hutan itu adalah roh di dalam masyarakat kami," ujar Masnaidi, dalam pernyataannya yang diterima AFU.ID, Sabtu (4/7/2026).
"Saya adalah generasi kedua yang memperjuangkan pengakuan, jangan sampai nanti di generasi ketiga mereka masih harus memperjuangkan,” tambahnya dengan getir.
Kisah masyarakat Malalo Tigo Jurai menjadi cerminan nyata dari potret besar masyarakat adat di Indonesia, diakui oleh konstitusi, namun terasing dalam implementasi. Pengalaman Masnaidi merefleksikan permasalahan yang jauh lebih mendalam.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat saat ini terjebak masalah administratif yang rumit. Istilah-istilah seperti “masyarakat hukum adat”, “hutan adat”, “tanah ulayat”, dan “desa adat” tersebar di berbagai regulasi sektoral yang sering kali tidak saling terhubung.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.Hum., membenarkan adanya tumpang tindih ini. Saat membuka acara, ia menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. "Perlindungan sudah ada, tetapi masih terpecah-pecah. Karena itu, Undang-Undang Masyarakat Adat masih menjadi legislasi yang sangat kita nantikan," tegas Prof. Ferdi.
Kajian Perkumpulan HuMa hingga tahun 2024 menunjukkan ada lebih dari 461 produk hukum daerah di Indonesia. Masalahnya, mayoritas aturan sektoral pusat tetap mensyaratkan adanya produk hukum daerah (Perda/SK) sebagai basis pengakuan formal. Akibatnya, tanpa adanya ketukan palu dari pemerintah daerah, inisiatif baik dari pemerintah pusat—seperti Satgas Percepatan Hutan Adat yang dibentuk Kementerian Kehutanan—tidak akan berjalan optimal.
Persoalan ini kian rumit akibat belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Ornella Rismarini Abidin dari Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat mengungkapkan, daerah kerap kali menghadapi jalan buntu saat melakukan fasilitasi regulasi. "Pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi sesuai kebutuhan daerah. Namun, dalam proses fasilitasi, sering kali terdapat penyesuaian substansi karena harus mengacu pada pembagian kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat," jelas Ornella.
Di sisi lain, pemerintah pusat menyatakan terus berbenah. Kementerian Dalam Negeri kini mendorong pelaksanaan Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial dan tengah mengembangkan mekanisme registrasi Masyarakat Adat melalui PP No. 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa guna memperkuat basis data nasional.
Meski tantangannya besar, Sumatera Barat dinilai memiliki modal sosial dan hukum yang luar biasa untuk memecahkan kebuntuan ini. Bumi Minangkabau telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., menilai sistem nagari, kelembagaan adat, dan tanah ulayat yang masih hidup di Sumbar adalah fondasi yang kuat. Ia mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat segera disahkan dengan klausul yang berani.
Prof. Kurnia mengusulkan agar seluruh 543 nagari di Sumbar langsung dicantumkan sebagai kesatuan Masyarakat Adat dalam Ranperda. Langkah ini krusial agar pengakuan konstitusi langsung diterjemahkan menjadi perlindungan hak atas wilayah, kelembagaan, dan sumber penghidupan warga.
Peluang keberhasilan ini sudah dibuktikan di tingkat lokal oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Perda No. 11 Tahun 2017. Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, mengingatkan bahwa esensi dari regulasi ini adalah perlindungan kemanusiaan. "Yang harus dilindungi bukan hanya hukum adatnya, tetapi juga hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam kawasan hutan," ujarnya.
MAR