JAKARTA, AFU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat setelah menolak gugatan empat mahasiswa yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.
Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun berpotensi terjadi akibat norma yang mereka uji.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas pemilu, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (29/6/2026).
Keempat mahasiswa tersebut menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka menilai frasa “secara langsung dan demokratis” masih membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD.
Permohonan itu diajukan di tengah kembali mengemukanya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Para pemohon berpendapat perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini dijalankan melalui pemilihan langsung.
Namun, MK menilai dalil para pemohon lebih banyak didasarkan pada kekhawatiran atas kemungkinan perubahan sistem pilkada, bukan pada kerugian konstitusional yang telah atau berpotensi langsung mereka alami. Dengan putusan tersebut, ketentuan pilkada langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku. (RHU)