JAKARTA, AFU.ID — Ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menciptakan diskriminasi berbasis kemampuan ekonomi. Pemohon bernama Hermawanto mempersoalkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menurutnya memberi keistimewaan bagi jemaah mampu membayar biaya lebih mahal untuk berangkat haji lebih cepat.
Dalam persidangan, Hermawanto menyatakan hak konstitusionalnya telah dirugikan karena harus menunggu jauh lebih lama dibandingkan jemaah yang berangkat lewat jalur haji khusus. "Hak konstitusional saya dilanggar," ujarnya di hadapan majelis hakim dikutip Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan, ketentuan yang mengalokasikan 8 persen kuota haji nasional untuk jalur khusus tersebut turut memangkas kuota haji reguler, sehingga masa tunggu jemaah reguler menjadi kian panjang, dan dirinya sendiri baru mendapat estimasi keberangkatan pada 2033.
Hermawanto menilai kuota haji khusus dalam praktiknya hanya dapat diakses masyarakat berpenghasilan tinggi, mengingat biaya penyelenggaraannya jauh lebih mahal dibanding haji reguler. Ia menyoroti klasifikasi ini tidak didasarkan pada alasan konstitusional yang wajar, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau lamanya masa tunggu, melainkan semata kemampuan membayar lebih tinggi. "Bergantung pada kemampuan membayar," katanya, menyoroti jemaah mampu bisa berangkat dalam 5-9 tahun sementara jemaah reguler harus menunggu 15-30 tahun.
Atas dasar itu, Hermawanto menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Dalam petitumnya, ia meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang," ujarnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 64 ayat (2) UU PIHU tersebut. Sebelum menutup persidangan, Saldi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, yang harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB.
Kesenjangan Masa Tunggu Haji Reguler dan Khusus Kian Melebar
Persoalan kesenjangan masa tunggu antara jalur haji reguler dan haji khusus bukan tanpa dasar. Rata-rata masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh Indonesia pada 2026 tercatat mencapai 26,4 tahun setelah pemerintah menerapkan formula baru pembagian kuota antarwilayah. Sementara itu, jemaah yang menempuh jalur haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya perlu menunggu sekitar 5 hingga 9 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Dari sisi kuota, pemerintah menetapkan total kuota haji Indonesia 2026 sebanyak 221.000 jemaah, dengan pembagian 92 persen atau sekitar 203.320 orang untuk jalur reguler dan 8 persen atau 17.680 orang untuk jalur khusus. Disparitas ini semakin terasa jika melihat perbandingan biaya, di mana rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler pada 2026 ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, sedangkan biaya haji khusus melalui PIHK berkisar mulai 8.000 dollar AS atau setara puluhan juta rupiah lebih mahal, tergantung fasilitas hotel dan maskapai yang dipilih.
Selisih besar dalam biaya inilah yang kerap menjadi alasan utama masyarakat mampu memilih jalur haji khusus, mengingat fasilitas yang ditawarkan juga jauh lebih premium, mulai dari hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hingga layanan pendampingan ibadah yang lebih personal. Kondisi ini pula yang menjadi salah satu argumen utama pemohon dalam gugatannya ke MK, sistem kuota haji saat ini secara tidak langsung menciptakan dua kelas jemaah berdasarkan kemampuan ekonomi, bukan semata urutan antrean yang berlaku adil bagi seluruh warga negara. (NAD)