JAKARTA, AFU.ID - Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menegaskan, masyarakat adat, khususnya di Indonesia, selama ini telah berperan sebagai pelaku nyata konservasi alam dan keanekaragaman hayati (kehati). Lewat kearifan tradisional yang diwariskan antargenerasi, mereka terbukti berada di garda terdepan dalam merawat kehati serta melakukan konservasi alam secara mandiri dan berkelanjutan.
Sayangnya, kontribusi masif ini masih dibayangi oleh ketidakpastian hukum, sebuah ironi yang mempertegas betapa mendesaknya pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat. Data terbaru WGGI per Mei 2026 mengungkapkan, saat ini, terdapat sejumlah 527 titik Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) yang telah resmi teregistrasi secara nasional.
Total luas wilayah yang dikonservasi mencapai 1 juta hektare lebih, yang dikelola langsung oleh 192 komunitas pemangku, terdiri dari 169 Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal. Dari luasan tersebut, Kalimantan memimpin registrasi nasional terbesar dengan cakupan lebihdari 671 ribu hektar.
Namun, menurut WGGI, jika menilik potensi tersembunyi lewat analisis spasial wilayah adat, terdapat potensi ICCAs yang jauh lebih raksasa, yakni seluas 29,5 juta hektar, di mana Papua menyimpan potensi terbesar mencapai 11,67 juta hektar.
Manager Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, mengungkapkan, indikator ekologis di lapangan membuktikan efektivitas kelola adat ini, di mana 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan langsung dengan kawasan bernilai kehati tinggi seperti hutan, gambut, karst, mangrove, hingga terumbu karang. Wilayah ini menjadi rumah bagi 77 persen jenis burung di Indonesia dan melindungi sedikitnya 240 spesies tumbuhan serta satwa terancam punah (klasifikasi IUCN).
“Wilayah-wilayah ini juga menyimpan sedikitnya 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pangan, pengobatan, bahan bangunan, ritual, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melalui pengetahuan tradisional,” kata Lasti, dalam pernyataan tertulis yang diterima AFU.ID, Minggu (7/6/2026).
Kendati dunia internasional melalui Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF) sudah mengakui wilayah adat sebagai kontribusi resmi terhadap target konservasi global, kondisi di dalam negeri justru berbanding terbalik. Mayoritas ruang hidup mereka terkunci dalam ketidakpastian tenurial.
Data WGII menunjukkan bahwa 92,5 persen dari ICCAs yang terdaftar berada di dalam kawasan hutan negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, wilayah potensi ICCAs saat ini mengalami tumpang tindih izin konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan seluas lebih dari 5,5 juta hektar.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menegaskan bahwa penetrasi industri ekstraktif kini menjadi ancaman paling serius bagi eksistensi konservasi berbasis masyarakat. “Peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” tegas Cindy.
Bagi Masyarakat Adat, memisahkan mereka dari tanah ulayat sama saja dengan memutus urat nadi kebudayaan itu sendiri. Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Wiwin Indiarti, mencontohkan bagaimana tradisi lisan ngrumat sumber (merawat mata air) di komunitasnya berhasil melindungi ekosistem tumbuhan lokal seperti bambu betung.
Menurut Wiwin, budaya konservasi melekat pada ruang fisik. Jika mereka dijauhkan dari wilayahnya, maka proses pewarisan pengetahuan antargenerasi akan ikut musnah. “Yang perlu dijaga bukan hanya praktiknya, tetapi juga wilayahnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya,” cetus Wiwin.
Prinsip hubungan sosial-ekologis ini diamini oleh Peneliti BRIN, Dedi Supriyadi Adhuri. Dedi mengingatkan agar negara segera mengubah cara pandangnya yang usang dalam mendefinisikan konservasi. Baginya, pemikiran bahwa kawasan konservasi harus steril atau terpisah total dari manusia justru kerap memicu konflik agraria di lapangan.
"Konservasi justru menjadi relevan ketika terdapat interaksi antara manusia dan alam, serta bagaimana hubungan tersebut dijaga tetap harmonis,” jelas Dedi.
Guna menjembatani hal ini, perwakilan JKPP Imam Mas’ud dan akademisi antropologi UI Geger Riyanto menekankan pentingnya pemetaan partisipatif agar ruang hidup yang sarat nilai budaya ini tercatat secara legal dan visual. "Wilayah adat bukan sekadar batas-batas dalam peta, melainkan ruang hidup yang menghubungkan manusia, alam, pengetahuan, dan budaya, pemetaan partisipatif menjadi instrumen penting untuk memperlihatkan hubungan-hubungan tersebut serta kontribusinya terhadap praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal," paparnya.
Di tingkat kementerian, upaya integrasi sebenarnya mulai dirintis. Setyo Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menyatakan pentingnya pendaftaran tanah ulayat dan tata ruang tematik untuk kepastian tenurial. Sementara itu, Tely Dasaluti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, pengakuan terhadap Masyarakat Adat tidak hanya menyangkut komunitas dan wilayahnya, tetapi juga kearifan lokal serta sistem tata kelola yang hidup di dalamnya.
Pandangan ini sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ke depan, perlu ada pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup.
Inge menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat pengakuan terhadap praktik-praktik lokal yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Saat ini kami sedang menyusun roadmap untuk pemajuan dan perlindungan kearifan lokal. Kami berharap upaya ini dapat didorong dan diperkuat bersama-sama, karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta hubungan positif antara manusia dan alam merupakan bagian penting dari konservasi keanekaragaman hayati,” katanya.
Namun, semua langkah sektoral tersebut dinilai tidak akan memiliki taring yang kuat tanpa adanya payung hukum payung (umbrella law) setingkat undang-undang. Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menilai situasi ini sudah masuk dalam taraf mendesak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mendekam bertahun-tahun di meja legislasi DPR RI harus segera disahkan jika pemerintah serius ingin menjaga kelestarian lingkungan jangka panjang.
“Pemerintah harus bersungguh-sungguh berkomitmen menetapkan RUU Masyarakat Adat ini. Setidaknya ada instrumen hukum yang dapat menjadi alat bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Erasmus.
"Hadirnya UU Masyarakat Adat akan memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus mendukung kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia," tambah Erasmus.
Data Nasional ICCAs 2026 menunjukkan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar penerima manfaat konservasi, melainkan pelaku utama yang telah menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sistem tata kelola mereka perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
MAR