AFU.id

WGII: Masyarakat Adat Pelaku Nyata Konservasi Alam dan Keanekaragaman Hayati, Pengesahan UU Masyarakat Adat Mendesak Dilakukan

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia telah terbukti menjadi garda terdepan dalam konservasi alam mandiri melalui pengelolan ratusan titik Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM/ICCAs) yang kaya akan keanekaragaman hayati tinggi. Namun, kontribusi nyata ini dibayangi oleh ketidakpastian hukum karena mayoritas wilayah kelola mereka berada di kawasan hutan negara dan tumpang tindih dengan jutaan hektare izin industri ekstraktif. Pengesahan UU Masyarakat Adat penting sebagai payung hukum utama demi melindungi hak tenurial serta menjaga kelestarian ruang hidup dan pengetahuan tradisional antargenerasi.

WGII: Masyarakat Adat Pelaku Nyata Konservasi Alam dan Keanekaragaman Hayati, Pengesahan UU Masyarakat Adat Mendesak Dilakukan
Masyarakat adat di Papua, berdialog dengan pihak Kementerian Kehutanan terkait penetapan Hutan Adat (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi