JAKARTA, AFU.ID – Rangkaian persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) secara resmi menyerahkan kesimpulan atas tiga perkara gugatan (Nomor 168/PUU-XIII/2025, 2003/PUU-XIII/2025, dan 213/PUU-XIII/2025). Penyerahan ini menandai dimulainya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan nasib hak agraria masyarakat sipil.
Di antara berbagai klaster yang digugat, keberadaan Badan Bank Tanah dan skema Hak Pengelolaan (HPL) menjadi sorotan paling tajam. Lembaga ini dinilai melenceng jauh dari mandat konstitusi dan dikhawatirkan bertransformasi menjadi instrumen "legal" untuk merampas tanah rakyat demi syahwat investasi korporasi atas nama negara.
Dalam jalannya persidangan di MK, KEPAL mencatat sebuah pengakuan krusial dari ahli yang dihadirkan oleh pemerintah sendiri. Ahli tersebut mengakui bahwa Badan Bank Tanah dijalankan dengan pendekatan korporasi yang berorientasi pada kinerja dan keuntungan finansial.
Bagi para pemohon, pengakuan ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai ancaman konflik kepentingan. Ketika dihadapkan pada mandat reforma agraria (membagikan tanah kepada petani miskin) atau menyewakannya kepada investor asing, Bank Tanah yang berwatak korporasi dipastikan akan condong memilih opsi komersial demi mengejar profit. "Proses persidangan membuka terang benderang inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja secara paradigmatik," ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi AFU.ID, Jumat (10/7/2026).
Dewi menegaskan, penafsiran Hak Menguasai Negara (HMN) melalui skema HPL oleh Bank Tanah tidak dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Pendekatan ini dikhawatirkan menghidupkan kembali asas domein verklaring era kolonial Belanda—di mana negara mengeklaim kepemilikan sepihak atas tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh rakyat.
Dampaknya, hak milik rakyat atas tanah didegradasi menjadi sekadar hak pakai berjangka yang rawan digusur. Menurut Dewi, pemerintah kerap mengklaim perlindungan bagi masyarakat melalui kewajiban alokasi minimal 30 persen tanah kelolaan Bank Tanah untuk program reforma agraria. Namun, klausul ini dinilai merupakan sebuah manipulasi logika hukum.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, ahli pemerintah dalam persidangan, justru mengonfirmasi kekhawatiran publik, penetapan kuota minimum 30 persen tersebut secara legal memberikan karpet merah bagi korporasi untuk menguasai 70 persen sisa tanah lainnya melalui skema HPL. "Kewenangan absolut Badan Bank Tanah justru melegalkan perampasan ruang hidup dan hak ulayat rakyat secara sepihak untuk diberikan hak pengelolaannya demi kepentingan investasi korporasi, tanpa ganti rugi yang adil maupun perlindungan hukum yang jelas," papar Surambo.
Ketakutan ini bukan tanpa dasar empiris. KPA mencatat setidaknya telah terjadi 8 letupan konflik agraria di berbagai daerah dalam dua tahun terakhir akibat klaim sepihak yang dilakukan oleh Bank Tanah di atas tanah yang secara turun-temurun telah digarap oleh masyarakat.
Selain instrumen Bank Tanah, perluasan kategori 'kepentingan umum' yang dilekatkan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) memperparah kerentanan ruang hidup masyarakat. Melalui regulasi baru ini, proyek komersial swasta skala besar dapat dengan mudah dideklarasikan sebagai kepentingan negara.
Sri Palupi, Peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights, menjelaskan, perluasan makna tersebut akan memperburuk ketimpangan penguasaan lahan. "Kepentingan sektor privat yang selama ini mendominasi penguasaan tanah akan dengan mudah diubah menjadi kepentingan umum dengan skema PSN. Jika terjadi konflik, rakyat kecil dipaksa mundur dari tanahnya atas nama pembangunan nasional," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pengurus Bina Desa, Dwi Astuti. Dia menilai, arah pembangunan ekonomi nasional telah bergeser dari amanat keadilan sosial demi mempermudah investasi asing. "Petani, nelayan kecil, dan masyarakat pedesaan semakin kehilangan akses terhadap tanah, wilayah tangkap, benih, dan air. Jika dibiarkan, yang terancam adalah masa depan kedaulatan pangan bangsa," tutur Dwi.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja melalui Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. KEPAL menilai, konsistensi yang sama mutlak diperlukan dari para hakim konstitusi dalam memutus perkara klaster agraria, pangan, dan pertanahan ini.
"Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup rakyat, melainkan menjadi benteng perlindungan hak-hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat," desak Dewi Kartika.
"Putusan atas uji materi ini akan menjadi pertaruhan besar. Apakah tanah Indonesia akan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, ataukah dilegalkan menjadi komoditas bisnis badan usaha atas nama negara?" pungkasnya.
MAR