JAKARTA, AFU.ID - Aturan yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang proses dari awal layaknya pemula hanya karena terlambat memperpanjang masa berlaku selama sehari, kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini dilayangkan oleh seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ahmad Royani.
Melalui permohonan pengujian materil terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, Ahmad mengeluhkan ketiadaan masa tenggang (grace period) administratif bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dokumen berkendara tersebut. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Selasa, 21 Juli 2026, Ahmad menyebut ketentuan itu sangat memberatkan warga negara.
"Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula," ungkap Ahmad, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (12/8/2026).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ sendiri secara rinci mengatur bahwa "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Menurut Ahmad, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Ia menilai keterlambatan memperpanjang SIM pada hari jatuh tempo murni merupakan kelalaian administratif dalam hitungan waktu. Namun, dampak regulasi tersebut justru membuat kualifikasi mengemudi seseorang mendadak dianggap hilang total hanya dalam tempo 24 jam lantaran diwajibkan mengikuti kembali ujian teori dan praktik dari nol.
Lebih lanjut, Pemohon membandingkan SIM dengan dokumen publik lainnya yang dinilainya tidak menerapkan sanksi pemutihan hak secara absolut. Pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat membayar pajak hanya dikenai denda administratif tanpa harus mengalami penyitaan kendaraan atau penghapusan nomor registrasi. Begitu pula dengan paspor yang kadaluarsa, di mana pemilik cukup mengajukan penggantian tanpa perlu mengikuti prosedur pemeriksaan ulang pemohon baru.
Dalam petitumnya, Ahmad memohon kepada Hakim Konstitusi agar menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Ia meminta frasa tersebut dimaknai menjadi "dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala/berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan surat izin mengemudi baru akibat keterlambatan ekstrem."
Sidang permohonan ini diperiksa oleh majelis panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim anggota Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. Dalam nasihatnya, Saldi memberikan catatan kritis terkait argumentasi permohonan yang dinilai hanya bersumber dari kelalaian pribadi pemohon. "Orang lain banyak yang tepat waktu, masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal bapak sudah tahu kan kapan waktu perpanjangan SIM," ujar Saldi.
Saldi mengingatkan bahwa putusan pengujian undang-undang di MK bersifat erga omnes atau berlaku mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, pemohon diwajibkan merumuskan kerugian konstitusional secara sistematis yang diakibatkan oleh norma pasal, bukan akibat kelalaian pribadi. "Supaya kerugian bapak itu terjadi karena (norma pasal) ini, jangan karena kesalahan bapak lalu norma ini yang dipersoalkan," tegas Saldi.
Atas nasihat majelis hakim, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam tenggat waktu 14 hari, di mana berkas perbaikan akhir wajib diterima oleh MK paling lambat pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. (MAR)