AFU.id

Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Bikin Baru, Guru ASN Gugat Pasal 85 UU LLAJ ke ke MK

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ahmad Royani telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengulang proses pembuatan SIM jika terlambat memperpanjang hanya satu hari. Ahmad mengeluhkan ketentuan tersebut yang tidak memberikan masa tenggang administratif dan dianggap memberatkan, serta meminta agar frasa dalam pasal tersebut diubah untuk mencakup masa tenggang keterlambatan yang diatur dengan sanksi denda administratif. MK memberikan kesempatan kepada Ahmad untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari.

 Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Bikin Baru, Guru ASN Gugat Pasal 85 UU LLAJ ke ke MK
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di pos pelayanan keliling (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi