JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah maupun penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing selama periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Budi mengungkapkan, mobil itu ditemukan penyidik saat penggeledahan di sebuah gudang penitipan kendaraan di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026).
“Diduga disembunyikan di Gudang tersebut dan saat ditemukan penyidik, kondisi mobilnya sudah dalam keadaan pelat nomor yang telah diganti,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, kata Budi, penyidik langsung membawa mobil tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun penggeledahan di Kuansing, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain kantor-kantor tersebut, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles, serta sejumlah rumah lain yang terkait perkara ini, termasuk kediaman Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, di Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, Budi menyebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Kronologi Penetapan Tersangka
Perkara ini sendiri bermula dari penetapan tiga tersangka oleh KPK pada Rabu pekan lalu, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari April 2025 saat Pemkab Kuansing membuka proses lelang jabatan untuk posisi Sekda, yang diikuti dua kandidat: Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah yang saat itu juga menjabat Plt Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman selaku Bupati diduga mengajukan syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu, sehingga ia pun terpilih menjadi Sekda Kuansing. Untuk memenuhi syarat tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom kawasan Jabodetabek secara kredit, dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tak memenuhi syarat pengajuan kredit sebesar itu, Zulkarnain diduga meminjam identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk melancarkan proses pengajuan tersebut. Taufik menyebut, skema kredit dengan tenor tertentu itu diduga sekaligus menjadi cara untuk mengunci posisi Zulkarnain agar tetap aman selama masa cicilan berjalan.
Modus peminjaman identitas ini rupanya bukan yang pertama. Taufik mengungkapkan, pola serupa juga pernah dilakukan Zulkarnain pada 2021 saat pengisian jabatan Kadis PUPR Kuansing, kala itu ia diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati yang menjabat saat itu, dengan pembelian yang juga dibantu Ardiles secara kredit.
Taufik menilai, kedua peristiwa ini menggambarkan adanya nilai suap jabatan yang terus meningkat. Dari relasi tersebut, Ardiles turut diuntungkan secara finansial. Ia tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar, serta kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah Kuansing sepanjang 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Suhardiman Amby selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan sangkaan tersebut, KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)