JAKARTA, AFU.ID – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali menjerat kepala daerah. Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Bupati Pati Sudewo, kini giliran Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam setahun terakhir, tiga kepala daerah terseret perkara jual beli jabatan dengan modus berbeda.
Ada yang diduga meminta uang untuk mempertahankan jabatan, memungut biaya dari perangkat desa, hingga membarter kursi Sekretaris Daerah dengan mobil mewah. Dalam kasus Kuansing, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan Sekda pada April 2025. Saat itu, ada dua calon yang mengikuti seleksi. Mereka adalah FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda Kuansing. “Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom di Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, KPK menyebut pengajuan kredit tidak dilakukan menggunakan identitas Zulkarnain karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat.
“ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya,” ujar Taufik. Dugaan jual beli jabatan itu kemudian dilaporkan kepada KPK. Pada akhir Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sementara Suhardiman dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri. Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ponorogo dan Pati Lebih Dulu Terjerat
Sebelum Suhardiman, KPK juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Sugiri diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 7 November 2025. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan, termasuk dugaan pemerasan untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam perkara itu, Sugiri diduga menerima suap Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma. Uang tersebut disebut diberikan agar Yunus tidak digeser dari jabatannya. Selain perkara jual beli jabatan, Sugiri juga diduga terseret kasus suap proyek di RSUD Harjono dan penerimaan gratifikasi.
Setelah Ponorogo, KPK menjerat Bupati Pati Sudewo. Ia terjaring operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan suap terkait lelang jabatan perangkat desa. Dalam perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp2,624 miliar.
Sudewo diduga meminta uang kepada sejumlah kepala desa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Besaran uang yang diminta disebut berbeda sesuai posisi jabatan, mulai dari kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, hingga sekretaris desa. Dalam kasus Pati, tarif jabatan semula disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta. Namun, nominal itu kemudian diturunkan karena dianggap terlalu mahal.
Dengan masuknya Suhardiman, daftar kepala daerah yang terseret jual beli jabatan dalam setahun terakhir kembali bertambah. Tiga perkara itu menunjukkan pola yang sama, yakni jabatan publik diduga dijadikan alat transaksi untuk kepentingan kepala daerah. Atas perbuatannya, Suhardiman diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap. Kasus Kuansing kini menjadi sorotan karena dugaan transaksi jabatan tidak lagi hanya berbentuk uang tunai. Dalam perkara ini, KPK menduga kursi Sekda dibarter dengan mobil mewah senilai lebih dari Rp2 miliar. (FAD)