JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menjadi alarm serius bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Kasus ini menambah daftar kepala daerah Kuansing yang tersangkut perkara korupsi setelah sebelumnya KPK juga menangkap Bupati Kuansing periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang menjerat Suhardiman merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelumnya, KPK menangkap Andi Putra dalam kasus suap terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan. "Yang pertama AP, Bupati Kuansing periode 2021–2025. Ia diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Dalam perkara terbaru, Suhardiman diduga menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK menyebut Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles menyediakan dua mobil mewah untuk memenuhi permintaan Suhardiman sebagai syarat memperoleh jabatan strategis. Sebagai imbalannya, Ardiles memperoleh proyek-proyek pemerintah senilai sekitar Rp2,1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kuansing tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. "Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ujarnya.
Budi menambahkan, perkara yang tengah diusut ini berkaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, KPK menilai penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten agar kasus serupa tidak kembali terulang. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai penerima suap, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai pihak pemberi suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.
Penyidikan juga berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Selain kasus suap jabatan, KPK menyebut Suhardiman turut menerima gratifikasi dengan cara memeras petani sawit yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). Isu itu muncul setelah penyidik menemukan indikasi penerimaan uang tidak sah terkait pengurusan izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. (RAI)