JAKARTA, AFU.ID – Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi, Mukhlisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Muradi, sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah. Penunjukan ini dilakukan setelah Sekda Kuansing, Zulkarnain, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan.
Muradi mulai menjalankan tugas sebagai Plh Sekda pada Jumat (3/7/2026). Ia mengisi posisi birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang kosong setelah Bupati Suhardiman Amby dan Zulkarnain menjalani proses hukum oleh KPK dalam perkara yang sama.
“Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi, sebagai Plh Sekda. Kita minta agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Mukhlisin dalam keterangannya.
Penunjukan Muradi menjadi langkah awal Mukhlisin setelah mengambil alih tugas kepala daerah. Sebelum menjabat sebagai Plt Bupati, Mukhlisin sempat diperiksa KPK selama sekitar 10 jam dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keberadaan Suhardiman yang saat itu belum ditemukan oleh penyidik.
Pemerintah Kabupaten Kuansing menyatakan bahwa pengisian posisi Sekda diperlukan agar koordinasi antarorganisasi perangkat daerah tetap berjalan. Muradi tetap menjabat sebagai Kepala BKPP sambil menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Sekda di tengah masa transisi pemerintahan daerah.
Mukhlisin juga memastikan bahwa penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing tidak akan menghambat pelayanan publik. Pemerintah daerah telah menyiapkan ruang kerja alternatif agar aparatur tetap dapat menjalankan administrasi dan melayani masyarakat. “Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga dan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan normal. Karena itu, kita segera mengisi kekosongan jabatan tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Penyidik juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (RHU)