JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Rabu (1/7/2026). Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. "Bahwa pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Terdapat dua orang calon," kata Taufik dalam konferensi pers.
Dua calon tersebut adalah Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnain yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Dalam proses seleksi itu, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing diduga meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Kemudian, Taufik menyebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Mobil Rp2 Miliar Dicicil, Identitas Dipinjamkan
Taufik mengatakan, untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama tenor lima tahun.
Taufik mengungkapkan, krena keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sebesar itu, ia menggunakan identitas Ardiles yang merupakan Dirut PT Mitra Ideal Consultant untuk proses pengajuan kredit tersebut. "Skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan," kata Taufik.
Taufik juga mengungkapkan, modus peminjaman identitas tersebut bukan pertama kali dilakukan Zulkarnain. Pada 2021, kata Taufik, Zulkarnain juga melakukan modus tersebut saat pengisian jabatan Kadis PUPR Kuansing. Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati kala itu. Pembelian mobil itu juga dilakukan secara kredit dan dibantu oleh Ardiles. "Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujar Taufik.
Dari hubungan tersebut, Ardiles juga diduga diuntungkan secara finansial. Ia memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar. Ardiles kata Taufik juga kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Sangkaan Pasal
Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman Amby selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NAD)