JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar. Penyidik memeriksa dua mantan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah Komisaris Independen PT Nindya Karya (Persero) Bambang Esti Marsono dan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko PT Brantas Energi Tumpang Muhammad.
Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), sedangkan Tumpang merupakan mantan Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 telah disidik KPK sejak 15 September 2023. Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan kerugian negara kemudian diterima KPK dari BPKP pada Januari 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka itu yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki; serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat PT Brantas Abipraya menjadi bagian dari penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. (RHU)