JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut diduga disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pemerintah daerah membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025.
“Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Dalam proses seleksi itu, terdapat dua kandidat, yakni Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing serta Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.
KPK menduga hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan mobil mewah tersebut. Setelah itu, ia terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025. “Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025,” ujar Taufik.
Penyidik menduga Zulkarnain kemudian membeli Land Cruiser tersebut dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Suhardiman. Mobil itu diduga menjadi instrumen suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan membawa lima di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (RHU)