JAKARTA, AFU.ID — Besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan kembali dipersoalkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang saat ini berlaku dinilai jauh dari sepadan dengan kerugian riil yang bisa dialami penumpang akibat keterlambatan.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyoroti ketentuan kompensasi yang minim bagi penumpang yang terlambat. Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," kata Saldi. Ia mencontohkan situasi penumpang yang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. "Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen," kata Saldi. Ia juga mempertanyakan apakah penetapan besaran kompensasi telah melibatkan organisasi maupun asosiasi konsumen penerbangan.
"Karena ini enggak masuk akal loh. Karena potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini (aturan saat ini)," katanya. Saldi bahkan menyebut Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian besaran ganti rugi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada maskapai penerbangan.
Awal Mula Gugatan
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala bersama Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya. Inti gugatan para pemohon berangkat dari ketidakseimbangan posisi antara maskapai dan penumpang dalam hal akses informasi.
Maskapai dinilai selalu punya data lengkap soal kondisi penerbangan, sementara penumpang cuma bisa menerima apa yang disampaikan tanpa cara untuk mengeceknya sendiri. Situasi ini, menurut pemohon, membuat penumpang berada di posisi lemah setiap kali maskapai berdalih cuaca buruk atau gangguan teknis sebagai alasan keterlambatan.
Pemohon menilai penumpang tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya terjadi di balik keputusan pilot atau ruang kendali operasi maskapai. Ketertutupan inilah yang menurut mereka membuka celah bagi maskapai untuk berlindung di balik alasan cuaca atau teknis tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Pasal 146 UU Penerbangan menjadi sasaran utama kritik karena dianggap terlalu longgar memberi ruang pengecualian tanggung jawab bagi maskapai.
Istilah "faktor cuaca dan teknis operasional" dalam pasal itu dinilai kerap dijadikan tameng untuk lolos dari kewajiban ganti rugi, tanpa ada konsekuensi bagi maskapai yang ternyata memberi informasi keliru. Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 170 yang dianggap tidak mewajibkan maskapai membuka data teknis penyebab keterlambatan, sehingga penumpang tidak punya pegangan hukum yang kuat.
Pasal 176 turut digugat karena dinilai mempersempit ruang bagi penumpang untuk menuntut ke pengadilan, sebab pasal ini tidak mengakomodasi Pasal 146 sebagai landasan gugatan. Atas dasar itu, pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta hak atas informasi yang dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 tidak mengikat secara hukum, kecuali dimaknai bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan kecuali bisa membuktikan lewat data teknis yang sah dan dapat diakses publik bahwa penyebabnya murni faktor cuaca atau teknis operasional.
Pemohon juga meminta agar Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional kecuali dimaknai mewajibkan pengaturan lebih lanjut soal data teknis keterlambatan dan besaran ganti rugi lewat Peraturan Menteri. Sementara itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan konstitusi kecuali dimaknai memberi ruang bagi penumpang dan pihak terkait untuk menggugat maskapai ke pengadilan negeri di seluruh wilayah Indonesia. (NAD)