JAKARTA, AFU.ID — Komisi III DPR menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Uji kelayakan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12-13 Agustus 2026. Dari 14 nama tersebut, terdapat Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Letkol Sudiyo serta advokat Dhifla Wiyani yang merupakan eks calon anggota DPR dari Partai Golkar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat di Gedung DPR, Kamis (13/8/2026). Persetujuan diberikan setelah anggota Komisi III menyatakan setuju terhadap seluruh nama calon yang mengikuti proses seleksi. Hasil fit and proper test selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. "Maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026," kata Habiburokhman.
Sudiyo merupakan salah satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA. Sementara itu, Dhifla Wiyani masuk dalam daftar calon Hakim Agung Kamar Pidana dan tercatat sebagai advokat pada Kantor DW & Partners. Keduanya menjadi dua nama dengan latar belakang yang berbeda dari mayoritas calon lain yang berasal dari lingkungan peradilan, Mahkamah Agung, advokat, notaris, dan akademisi.
Untuk Kamar Pidana, Komisi III menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata diisi Sobandi dan Nurmaningsih, sedangkan Kamar Agama terdiri dari Musthofa dan Mamat Ruhimat. Tiga calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (Pajak) yakni Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus.
Selain Sudiyo, dua calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA yang mendapat persetujuan Komisi III ialah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Dengan demikian, seluruh 14 calon yang mengikuti uji kelayakan pada 12-13 Agustus 2026 mendapat persetujuan Komisi III DPR. Nama-nama tersebut selanjutnya akan diproses melalui rapat paripurna DPR.
Habiburokhman mengatakan hasil uji kelayakan akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR. Tahapan tersebut menjadi proses berikutnya setelah Komisi III menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon hakim. "Selanjutnya hasil dari fit and proper kami laporkan pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapat persetujuan di tingkat paripurna," ujar Habiburokhman. (FAD)