AFU.id

Pemerintah Jamin Hak-hak Korban Tragedi KMP Mutiara Sentosa II, Apa Saja?

Bagikan:

Penulis: Fandi PermanaReporter: Fandi Permana

Ringkasan Berita

Kementerian Perhubungan, di bawah pimpinan Menteri Dudy Purwagandhi, berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak-hak seluruh korban tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Jawa Timur, termasuk proses evakuasi, pelayanan kesehatan, dan pemberian santunan. Hingga saat ini, sebanyak 234 korban dievakuasi, dengan 229 dinyatakan selamat dan lima orang meninggal dunia, sementara investigasi independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran dan meningkatkan keselamatan pelayaran. Dudy juga menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara berbagai instansi untuk memastikan penanganan korban berjalan efektif dan akurat.

Pemerintah Jamin Hak-hak Korban Tragedi KMP Mutiara Sentosa II, Apa Saja?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawal proses pemberian santunan dan hak-hak korban tragedi KMP Mutiara Sentosa yang terbakar di Perairan Sumenep Utara, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026). (Dok. Basarnas)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi