Jakarta, AFU.ID — Lagu berbahasa Sunda berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein memicu kontroversi nasional. Liriknya dinilai merendahkan perempuan sehingga menuai kritik dari anggota DPR, aktivis perempuan, hingga lembaga bantuan hukum. Polemik itu kini memasuki ranah hukum setelah dilayangkannya somasi terbuka kepada sang bupati.
Lagu tersebut pertama kali diunggah melalui akun TikTok pribadi Om Zein pada 18 Januari 2026, namun baru menjadi viral setelah dibawakan dalam acara Hajat Bumi di Purwakarta pada akhir Juni 2026. Sejak itu, liriknya yang dianggap vulgar dan misoginis ramai diperdebatkan di media sosial.
Saepul Bahri Binzein lahir di Subang, Jawa Barat, 14 Agustus 1972. Ia tumbuh di lingkungan pesantren dan menempuh pendidikan di SDN Simpar 2, MTs Matlaul Anwar, MAN Subang, hingga meraih gelar Sarjana Agama Islam dari STAI Miftahul Huda pada 1997.
Sebelum berpolitik, Om Zein dikenal sebagai dosen Ilmu Politik dan aktif di berbagai organisasi, di antaranya HMI Purwakarta, KNPI Purwakarta, serta Gapensi. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Purwakarta dan pernah menjabat Ketua Komisi Pendidikan.
Pada Pilkada Purwakarta 2024, ia diusung Partai Gerindra dengan dukungan Partai Demokrat. Bersama wakilnya Abang Ijo Hapidin, ia memperoleh 251.998 suara atau 48,48 persen dan dilantik sebagai Bupati Purwakarta periode 2025–2030. Dalam pemerintahannya, ia mengusung visi Purwakarta Istimewa.
Lirik Dianggap Merendahkan Martabat Perempuan
Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) menjadi pihak pertama yang secara resmi melayangkan somasi melalui surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. JBH menilai lagu tersebut mengandung diksi dan narasi misoginis yang merendahkan martabat perempuan.
Ketua Umum JBH, Riyan Bintana Hasan, menyatakan hasil transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum menunjukkan lirik lagu mendegradasi harkat perempuan.
Berikut penggalan lirik yang dipersoalkan antara lain:
"Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali" (Andai jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)
"Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu" (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)
"Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan" (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan).
Menurut JBH, lirik tersebut bukan kritik sosial, melainkan penghinaan terhadap tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas perempuan, termasuk anak di bawah umur.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta klarifikasi kepada Om Zein dan memberikan teguran bila diperlukan.
"Tugas bupati pada dasarnya membangun dan memberikan kesejahteraan rakyatnya. Sebaiknya kepala daerah fokus pada amanat undang-undang dan janji kampanye," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya turut mengecam lagu tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada 1 Juli 2026. "Hari ini kita mati-matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan. Namun mengapa narasi yang sangat patriarkal justru lahir dari karya seorang kepala daerah?" tulisnya.
Atalia menilai lirik tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan. Sebagai tokoh perempuan Sunda, ia juga menegaskan budaya Sunda dibangun di atas nilai silih asih, silih asah, silih asuh, dan silih wawangi, bukan menertawakan beban biologis perempuan.
Dibuat Tahun 2020, Viral di 2026
Om Zein menjelaskan puisi Lalaki Langit, Lalanang Bejat ditulis pada 2020 sebagai refleksi atas kenakalan masa mudanya sekaligus ungkapan syukur karena terlahir sebagai laki-laki. Puisi itu kemudian diubah menjadi lagu dan diunggah ke TikTok pada 18 Januari 2026.
Lagu tersebut baru menjadi sorotan setelah dibawakan dalam acara Hajat Bumi pada akhir Juni 2026. Kontroversi memuncak pada 1 Juli 2026 ketika Atalia Praratya menyampaikan kritik terbuka dan JBH melayangkan somasi.
Menanggapi polemik tersebut, Om Zein menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf. "Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal dan bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki. Mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan, terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa menjaga diri," ujarnya melalui pesan elektronik.
Ia menegaskan lagu itu merupakan refleksi pribadi yang ditulis sebelum menjabat sebagai bupati dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan. "Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," katanya.
Dalam somasinya, JBH memberi waktu 3x24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka tanpa syarat kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia.
Riyan Bintana menegaskan perkara ini menjadi lebih serius karena lagu tersebut dibuat oleh seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, JBH menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui laporan dugaan pelanggaran UU ITE, UU TPKS, maupun gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH). (EER)