JAKARTA, AFU.ID - Di sebuah ruang percakapan yang sarat emosi dan refleksi, episode terbaru kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored menghadirkan diskusi panjang bersama Arief Hidayat, mantan hakim sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Percakapan itu bukan sekadar wawancara biasa. Ia menjadi semacam ruang pengakuan, refleksi, sekaligus upaya membaca kembali salah satu keputusan hukum paling kontroversial dalam sejarah politik Indonesia: putusan perkara 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Akbar Faizal membuka percakapan dengan nada yang nyaris seperti gugatan moral. Ia menyebut putusan tersebut sebagai “pengkhianatan” terhadap harapan publik yang selama ini menggantungkan kepercayaan terakhir pada Mahkamah Konstitusi. Bagi banyak orang, kata Akbar, MK adalah benteng terakhir ketika lembaga negara lain dianggap mulai kehilangan keberpihakan pada rakyat. Ketika putusan itu lahir, benteng itu terasa runtuh.
Arief Hidayat tidak menampik bahwa proses di balik putusan tersebut penuh perdebatan. Ia mengisahkan suasana rapat permusyawaratan hakim yang menurutnya berbeda dari pengalaman sepuluh tahun yang pernah ia jalani di MK. Dalam forum itu, muncul gagasan memberi ruang bagi generasi muda untuk memimpin negara. Nama-nama tokoh muda seperti Emil Dardak sempat disebut sebagai contoh figur yang dianggap layak mendapat kesempatan lebih luas dalam politik nasional.
Namun bagi Arief Hidayat, persoalan usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya bukan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menilai isu tersebut merupakan wilayah kebijakan terbuka atau open legal policy yang seharusnya diputus oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, melalui proses legislasi yang lengkap dengan kajian akademik.
Di tengah perdebatan itu, Arief mengaku merasakan sesuatu yang tidak biasa. Ia menyebutnya sebagai “aura negatif”. Bukan sekadar perbedaan pandangan hukum, melainkan suasana yang menurutnya terasa dipaksakan. Sebagai hakim yang juga mengandalkan hati nurani selain logika hukum, ia memilih meninggalkan forum rapat sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang menurutnya tidak sehat.
Tak lama setelah keluar dari rapat, ia sempat diminta kembali oleh hakim lain untuk melanjutkan pembahasan. Namun Arief menegaskan sikapnya: ia tidak ingin ikut bertanggung jawab dalam keputusan yang menurutnya tidak berada pada jalur yang tepat.
Percakapan semakin dalam ketika Akbar Faizal menyinggung dampak politik dari putusan tersebut yang kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Arief Hidayat mengaku bahwa pada saat rapat berlangsung, para hakim tidak pernah secara eksplisit membahas nama Gibran sebagai kandidat yang akan diuntungkan oleh putusan itu. Diskusi, kata dia, lebih banyak berkisar pada prinsip kesempatan bagi pemimpin muda.
Namun setelah keputusan itu bergulir dan dampaknya menjadi nyata dalam dinamika politik nasional, Arief mengaku mengalami pergulatan batin yang tidak ringan. Ia bahkan menyebut dirinya tidak bisa tidur selama beberapa hari karena merasa tidak mampu menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya.
Dalam pernyataan yang terdengar sangat personal, Arief mengaku menulis dissenting opinion dengan perasaan introspektif yang mendalam. Ia merasa keputusan tersebut seharusnya bisa ditangani dengan lebih sederhana tanpa menimbulkan kerumitan konstitusional yang luas.
“Saya merasa bersalah,” katanya. “Ini perkara yang sebenarnya mudah, tetapi dibuat menjadi rumit.”
Meski begitu, ia juga menyampaikan bahwa setelah polemik besar itu, para hakim di Mahkamah Konstitusi sempat merasakan semacam sense of guilty bersama. Perasaan itu, menurutnya, mendorong upaya memperbaiki kualitas putusan-putusan berikutnya agar lebih konsisten dengan konstitusi.
Diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored itu akhirnya menjadi lebih dari sekadar wawancara politik. Ia berubah menjadi refleksi tentang betapa rapuhnya independensi lembaga peradilan dalam pusaran kekuasaan. Arief Hidayat bahkan menegaskan bahwa tekanan politik terhadap mahkamah konstitusi bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di banyak negara lain di dunia.
Namun pada akhirnya, percakapan itu menutup satu lingkaran batin bagi sang pembawa acara. Akbar Faizal mengatakan bahwa mendengar langsung pengakuan dari seorang hakim yang berada di ruang peristiwa itu membuatnya merasa terbebas dari keraguan atas kritik keras yang selama ini ia lontarkan terhadap putusan MK tersebut.
“Bernegara tidak mudah,” kata Arief Hidayat di ujung percakapan. “Dibutuhkan komitmen yang sama sebagai negarawan untuk menjaga konstitusi.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi di tengah ingatan tentang prahara putusan MK 90, ia terasa seperti pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal hukum dan kekuasaan—melainkan juga tentang hati nurani para penjaganya. (*)