JAKARTA, AFU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Melalui putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa status konstitusional ibu kota negara hingga saat ini masih sah berada di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan baru akan berpindah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MK yang dibacakan dalam persidangan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli, yang mendalilkan adanya kondisi disharmoni horizontal serta kekosongan status konstitusional akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pemohon menilai bahwa penghapusan status Jakarta sebagai ibu kota di dalam UU DKJ secara normatif bertabrakan dengan fakta bahwa Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) belum terbit.
Ketiadaan norma peralihan atau jaminan kesinambungan tersebut, menurut pemohon, membuat kedudukan ibu kota menjadi tidak jelas, sehingga ia memohon agar MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN agar berbunyi: "Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan".
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai secara integral dengan Pasal 73 UU yang sama.
"Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden," tegas Adies.
Lebih lanjut, MK merujuk pada prinsip pembentukan perundang-undangan bahwa berlakunya suatu aturan mengikat sejak diundangkan kecuali ditentukan lain.
Dalam hal ini, waktu pasti perpindahan ibu kota mutlak bergantung pada penerbitan Keppres. Karena aturan peralihan tersebut sudah jelas, MK memandang tidak perlu lagi ada penambahan tafsir sebagaimana yang diminta oleh pemohon.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies menjabarkan pertimbangan Mahkamah.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
IKN Menjadi Proyek Strategis Jangka Panjang
Merespons putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan, ketetapan MK yang mempertahankan status Jakarta sebagai ibu kota negara bukan berarti proyek IKN di Kalimantan Timur dihentikan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy di Jakarta, Kamis (14/5/2026)
Menurut Romy, putusan ini justru menciptakan ruang transisi yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah. Keberadaan jeda waktu sebelum terbitnya Keppres dapat dimanfaatkan untuk mematangkan persiapan dari berbagai sisi, mulai dari infrastruktur dasar, kesiapan birokrasi aparatur sipil negara, hingga penyesuaian sosial-ekonomi dan ketahanan fiskal negara. Pembangunan IKN tetap dapat berlanjut secara bertahap, terukur, dan strategis.
Sembari menunggu fasilitas penunjang di IKN memadai 100 persen, Romy mengusulkan agar kawasan Nusantara dapat difungsikan terlebih dahulu sebagai kawasan istana kepresidenan yang strategis.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
DPR menaruh harapan besar pada masa depan IKN sebagai green capital yang melambangkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Konsep IKN dirancang bukan sekadar untuk memindahkan pusat administrasi, melainkan sebagai episentrum tata kelola pemerintahan modern yang berfokus pada ketahanan pangan, transisi energi nasional, dan pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, Romy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang pembangunan IKN sebagai investasi strategis bangsa jangka panjang.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.