JAKARTA, 31 Juli 2026 — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan penyesuaian pendapatan ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur pertahanan, sekaligus bentuk perhatian kesejahteraan bagi para pengabdi negara di garis depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja pada dasarnya berlaku secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga dengan besaran yang bervariasi. Namun, ada beberapa instansi yang mendapatkan pertimbangan khusus untuk mengalami kenaikan setelah sekian lama tidak melakukan penyesuaian. "Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda. Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo menekankan, komitmen peningkatan kesejahteraan ini tidak hanya ditujukan bagi sektor pertahanan. Pemerintah memastikan kelompok profesi vital lain, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), turut mendapatkan perhatian penyesuaian tunjangan. "Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait mengatakan, salinan kedua perpres tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Rico mengatakan, kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan didasarkan pada hasil penilaian Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PAN-RB serta fakta bahwa Kemhan dan TNI belum pernah mengalami kenaikan tunjangan kinerja sejak 2018.
Padahal, kementerian lain telah lebih dahulu mendapatkan penyesuaian dengan kenaikan mencapai 80 hingga 100 persen. Rico menambahkan, peran aktif TNI dan pegawai Kemhan dalam tugas-tugas prioritas negara—mulai dari penanganan bencana, pembangunan daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan—sering kali menuntut pengorbanan jiwa. Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memacu semangat dan profesionalisme prajurit.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa penyesuaian tunjangan ini sangat relevan untuk memperkuat kesiapan dan kapasitas SDM pertahanan negara. "Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave.
Dukungan senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Politisi senior tersebut menilai keputusan penyesuaian tunjangan sudah sejalan dengan pembahasan di legislatif, mengingat eskalasi biaya hidup dan harga kebutuhan yang terus meningkat. "Ya itu sudah sesuai rencana yang didiskusikan di DPR sehubungan dengan harga yang semakin melambung," ungkap TB Hasanuddin.
MAR