Meski sejumlah pihak telah mencoba memediasi kedua belah pihak, Yuli memastikan dirinya tidak akan mencabut laporan. Menurutnya, tindakan Ketua DPRD Bone sudah melewati batas dan tidak dapat dibenarkan. "Karena tidak ada salahku dikasih begitu. Tidak dikasih kesempatan bicara, langsung dilempar," ujarnya.
Yuli menduga kemarahan Andi Tenri dipicu informasi yang keliru terkait penyediaan kue. Meski demikian, ia menilai kesalahpahaman tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk memperlakukannya secara kasar di depan banyak orang. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarganya sangat terpukul dan tidak menerima perlakuan tersebut.
Sebagai PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, Yuli menyadari posisinya jauh berbeda dengan sosok yang dilaporkannya. Ia mengaku tidak memiliki kekuatan ataupun "bekingan" dari kalangan pejabat. "Saya tahu diri, saya tidak punya pegangan orang besar atau pejabat. Sudah sewajarnya sebagai orang kecil saya diinjak-injak sama orang yang punya jabatan dan kuasa," katanya.
Meski demikian, Yuli memilih tetap menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada kepolisian. Ia bahkan mengaku siap apabila perjuangannya berujung pada kehilangan pekerjaan sebagai PPPK Paruh Waktu. "Saya murni serahkan kasus ini ke kepolisian, semoga bisa dapat keadilan. Kalau pada akhirnya saya akan diberhentikan dari PPPK paruh waktu, saya siap terima," tegasnya.
Yuli mengatakan selama bekerja di Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, ia selalu menjalankan tugas yang diberikan tanpa pernah mengeluh. Mulai dari menyiapkan konsumsi untuk pimpinan DPRD, mengurus pemesanan kepada rekanan, mengantarkan dokumen, hingga mendampingi kegiatan reses dan rapat yang kerap berlangsung hingga malam hari. "Kalau diminta datang malam untuk agenda rapat saya datang. Kalau ada pemesanan ibu ketua saya yang urus. Intinya semua saya syukuri, apa pun pekerjaan yang diberikan dan tidak pernah mengeluh," tuturnya.
Hingga kini, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Yuli. Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Bone. (EER)































