JAKARTA, AFU.ID - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengusulkan agar Pemerintah menyediakan dana operasional khusus untuk merawat dan mengamankan ribuan aset sitaan dari kasus korupsi. Harapan tersebut disampaikan saat menyerahkan pendapatan negara non-pajak sebesar Rp 1,03 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan berlangsung di kantor Badan Pengelola Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026). Burhanuddin menekankan Kejagung selama ini tidak memiliki anggaran memadai untuk memelihara aset-aset tersebut agar tetap dalam kondisi prima. “Kami yang memelihara aset-aset ini belum memiliki anggaran pemeliharaan," ujar Burhanuddin dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan aset seperti kendaraan harus tetap dijaga agar tetap berfungsi dengan baik. "Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat dan berfungsi baik, namun kami tidak memiliki biaya untuk itu,” lanjut Burhanuddin.
Kemudian, ia menegaskan, masalah pemeliharaan katanya mencakup dua aspek utama. Pertama, kendaraan sitaan memerlukan perawatan rutin agar tidak mengalami kerusakan atau penyusutan nilai. Kedua, ribuan hektar tanah hasil sitaan memerlukan pengamanan dan penjagaan intensif untuk mencegah pendudukan liar atau pembobolan aset.
Burhanuddin menekankan, Kejagung mengelola aset-aset yang berasal dari tindak pidana khusus (korupsi) namun tidak pernah mendapat alokasi anggaran untuk menjaga integritas aset tersebut. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi mengakibatkan kerugian negara lebih lanjut.
"Khususnya untuk tanah, kami belum pernah memiliki biaya pengamanan sehingga aset-aset tersebut bisa tetap utuh. Ini memerlukan pertimbangan anggaran," katanya.
Meski tidak secara terang-terangan meminta, Burhanuddin menyampaikan harapan kepada Menkeu agar persoalan ini dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran ke depan. "Bukan kami meminta, tapi kami mengharapkan saja," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Burhanuddin juga menjelaskan pihaknya telah meminta Kepala BPA Kejagung, Kuntadi untuk menunjuk secara khusus orang yang mumpuni dalam melakukan perawatan kendaraan mewah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna juga telah menyampaikan usulan anggaran untuk pemeliharaan barang sitaan tersebut pada (13/2/2026). Ia menekankan perawatan aset sitaan juga sebagai bentuk meminimalisir depresiasi nilai ekonomis barang-barang pada saat pelelangan. Meski demikian, Anang menyebut pihaknya masih menentukan nominal anggaran yang dimohonkan.
Adapun sebagai informasi, anggaran untuk Kejagung dalam menjaga dan merawat aset sitaan negara sebenarnya ada, namun jumlahnya terbatas dan kerap diajukan secara khusus. BAP Kejaksaan RI memiliki mekanisme operasional dan rencana anggaran untuk pengelolaan barang sitaan. (NAD)