JAKARTA, AFU.ID – Usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah dengan dalih mencegah praktik korupsi dinilai bukan merupakan sebuah urgensi yang harus segera direalisasikan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, menjaga kredibilitas dan keberlangsungan fiskal negara jauh lebih penting untuk didahulukan ketimbang membahas penambahan penghasilan bagi kepala daerah.
"Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif, tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama," kata Said di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Politikus PDI-P ini secara khusus meminta agar pembahasan usulan pemberian tambahan hak keuangan bagi kepala daerah melalui skema persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terburu-buru dilakukan. Menurutnya, saat ini belum tepat waktunya membahas kebijakan yang berkaitan dengan penambahan hak keuangan bagi aparatur negara, termasuk kepala daerah, mengingat langkah tersebut berpotensi menambah beban fiskal negara.
Usulan yang direspons Said ini sebelumnya menjadi usulan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi menilai hak keuangan kepala daerah saat ini masih jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pilkada. "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqi pada kesempatan terpisah.
Rifqi mengusulkan penambahan penghasilan tersebut bersumber dari skema pembagian PAD, dengan kisaran ideal sekitar 20 persen yang turut dibagi dengan wakil kepala daerah. Ia beralasan, kemampuan kepala daerah dalam meningkatkan PAD semestinya berkorelasi dengan besaran hak keuangan yang diterima. Menurutnya, apabila skema ini diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan termasuk praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan bisa ditekan. Namun ia menambahkan, usulan besaran 20 persen itu tidak bisa diterapkan secara merata di seluruh daerah, mengingat rata-rata PAD daerah di Indonesia saat ini masih berkisar di bawah 30 persen dari APBD, kecuali daerah dengan kemandirian fiskal tinggi seperti Jakarta yang PAD-nya sudah mencapai sekitar 60 persen.
Usulan ini juga muncul di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah dalam sepekan terakhir, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Rifqi mengaku prihatin dengan rentetan kasus tersebut dan menilai persoalan tingginya biaya politik pilkada serta rendahnya hak keuangan kepala daerah perlu segera dibenahi untuk memutus rantai korupsi di tingkat daerah.
Kendati demikian, klaim kenaikan gaji dapat menekan korupsi ini dipatahkan oleh KPK sendiri. Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan tidak ada korelasi langsung antara kenaikan gaji pejabat negara dengan perilaku koruptif. Ia menyebut kajian internal Litbang KPK menunjukkan modus-modus korupsi tetap saja muncul terlepas dari besaran penghasilan resmi yang diterima pejabat, karena perilaku koruptif lebih banyak dipengaruhi oleh nilai integritas individu. "Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat pekan lalu. (NAD)