JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut diterapkan demi mengejar aset-aset hasil korupsi dari para tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menekankan hal tersebut pada Senin (15/6/2026). “Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Febrie menuturkan, pengejaran aset hasil korupsi dari para tersangka tersebut bukan hanya sebagai bentuk pengembalian keuangan negara. “Kita ingin Badan Gizi Nasional (BGN) ini berjalan sesuai dengan rencana awal. MBG kan untuk anak-anak supaya bergizi, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama. Lebih lanjut, Febrie juga menjelaskan, program MBG harus dipastikan berhasil. “Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” ujar Febrie.
Senada, dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menekankan, penerapan pasal TPPU tersebut diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara. “Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga menerapkan TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan menerimanya,” ujarnya.
Adapun sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tersangka baru tersebut menyusul 3 tersangka lainnya yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada (3/6/2026). Andri diduga merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan motor listrik untuk pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Lebih jauh, modus dalam perkara tata kelola MBG ini adalah intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek pengadaan di BGN. Para tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka sendiri untuk meraup insentif miliaran rupiah. Diketahui, anggaran APBN yang dialokasikan untuk program MBG sangat besar, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Sebagai informasi, Sony Sonjaya dalam kasus ini telah mengajukan permohonan justice collaborator dan menyebutkan 26 nama besar yang diduga turut terlibat dalam kasus ini di berita acara pemeriksaan, yang berpotensi membuka jalur pengembangan perkara lebih lanjut. (NAD)