JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Penangkapan Edison ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring dugaan korupsi komisi antirasuah sepanjang tahun 2026 yang saat ini total 7 kepala daerah.
Diketahui, Edison ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut pada Senin (8/6/2026).
KPK mengatakan tim penyidik telah mengamankan total 10 orang, yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah kabupaten (pemkab) dan pihak swasta. Saat ini, Edison beserta pihak lain yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif, di mana KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Muara Enim.
Rapor Merah 6 Kasus Sebelum Bupati Muara Enim
Penangkapan Bupati Muara Enim ini memperpanjang daftar hitam tata kelola anggaran daerah. Sebelum kasus Muara Enim mencuat, KPK telah meringkus 6 kepala daerah pada triwulan pertama tahun 2026, di mana 3 penangkapan di antaranya bahkan terjadi secara beruntun selama bulan Ramadhan pada Maret lalu.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat daerah pada (10/4/2026) lalu.
Kemudian, KPK melakukan 3 rentetan OTT pada Maret 2026 yang diawali oleh penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta monopoli proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada (3/3/2026).
Hanya berselang seminggu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari atas dugaan suap proyek infrastruktur di Bengkulu pada (10/3/2026). Tiga hari kemudian, giliran Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang ditangkap dalam OTT bersama puluhan pejabat lainnya akibat dugaan pemerasan anggaran daerah yang salah satunya dialokasikan untuk dana tunjangan hari raya (THR) pada (13/3/2026).
Sementara itu, dua kepala daerah lainnya sudah lebih dulu ditangkap pada awal tahun, tepatnya pada (19/1/2026). Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi yang terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok fee proyek, permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan penerimaan gratifikasi.
Terakhir, Bupati Pati, Sudewo yang diamankan bersama sejumlah aparatur daerah atas dugaan suap pengangkatan perangkat desa.
Bentuk Kegagalan Pemerintah dalam Mencegah Korupsi?
Dalam rentetan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 7 kepala daerah tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemangku jabatan demi kepentingan pihak tertentu.
"Amanah tersebut semestinya dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan justru disalahgunakan melalui kewenangan yang dimilikinya, untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan tertentu," ujar Budi pada Kamis (21/1/2026).
Secara terpisah, pakar politik dan hukum nasional, Saiful Anam, menilai rentetan OTT KPK yang menjerat sejumlah kepala daerah menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mencegah korupsi di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya tindakan nyata dari seluruh aparatur negara, bukan sekadar retorika.
"Dengan masih adanya banyak OTT artinya korupsi tidak selesai hanya pada kata-kata saja, butuh langkah riil dari segenap aparatur menyudahi korupsi di setiap lini pemerintahan," ujar Saiful saat dikonfirmasi AFU.ID pada (13/2/2026).
Lebih lanjut, Saiful menyarankan Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kepada seluruh jajaran pejabat pemerintahan, baik dari tingkat pusat maupun daerah. "Jika ada yang masih korupsi, maka sebaiknya langsung dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya," jelas Saiful.
Ia menegaskan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik. Hal ini juga dinilai bertolak belakang dengan harapan masyarakat terhadap komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Lebih jauh, Saiful menyarankan presiden memberantas korupsi dengan pendekatan yang lebih komprehensif. "Presiden harus mengambil alih dengan cara yang lebih jitu, misalnya melalui pendekatan yang lebih sesuai dengan kultur dan budaya bangsa," pungkasnya. (NAD)