JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tersangka baru tersebut diduga merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan motor listrik untuk pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, HPS tersebut diduga diatur bersama pihak Badan Gizi Nasional (BGN) agar harga motor listrik melambung mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dengan HPS yang sudah direkayasa sejak awal, harga yang tercatat dalam dokumen pengadaan tampak sah dan sesuai prosedur, padahal sudah dinaikkan jauh dari harga wajar di pasaran. Diketahui tujuannya adalah memaksimalkan penyerapan pagu anggaran. Dalam hal ini, Kejagung membenarkan total anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Besaran nilai markup per unit masih dihitung, namun Kejagung menegaskan harga yang terbentuk sudah pasti tidak wajar.
Persoalan tidak berhenti pada harga. Kejagung juga mengungkap PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat dasar sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia, persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti proses pengadaan. Meski demikian, PT YAT tetap masuk dan memenangkan pengadaan senilai triliunan rupiah itu.
Penetapan Andri merupakan babak terbaru dalam kasus korupsi tata kelola program MBG yang lebih besar. Andri Mulyono kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada (3/6/2026). Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba.
Modus dalam perkara ini adalah intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek pengadaan di BGN. Para tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka sendiri untuk meraup insentif miliaran rupiah. Diketahui, anggaran APBN yang dialokasikan untuk program MBG sangat besar, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Sebagai informasi, Sony Sonjaya dalam kasus ini telah mengajukan permohonan justice collaborator dan menyebutkan 26 nama besar yang diduga turut terlibat dalam kasus ini di berita acara pemeriksaan, yang berpotensi membuka jalur pengembangan perkara lebih lanjut. (NAD)