Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak.
Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Sukses Sejahtera. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 11–16 Juni 2026 di sejumlah titik.
Sejumlah aset yang disita terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya kendaraan mewah seperti Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry, serta alat berat berupa ekskavator dan dump truck. “Penyidik juga menyita tanah, kapling, dan kantor,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, bersama sejumlah pihak lain. Beberapa penangkapan turut dilakukan di wilayah Jakarta dalam pengembangan perkara.
Dalam penyidikan, Aseng bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan. Hasilnya kemudian disebut turut diekspor ke luar negeri.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini masih dihitung oleh BPKP,” kata Syarief. Ia menambahkan, tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara. (ANT/RAI)