JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok, Ir Nyoman Suwarjana. Satu aset di Denpasar laku Rp2,66 miliar, sementara aset lain dengan nilai limit Rp3,59 miliar belum mendapat penawaran.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu (10/6/2026). Proses lelang melibatkan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah, KPKNL Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan lelang tersebut menjadi bagian dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset yang saat ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara,” kata Alfa di Lombok Tengah.
Aset yang terjual berupa tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti tersebut laku dengan nilai penawaran Rp2.660.084.000.
Namun, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, belum laku. Aset itu memiliki nilai limit Rp3,59 miliar, tetapi tidak mendapat penawaran dari peserta lelang.
Alfa mengatakan Kejari Lombok Tengah akan mengevaluasi aset yang belum terjual. Kajian itu dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan agar aset tersebut tetap dapat dipulihkan bagi negara.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran,” ujarnya.
Menurut Alfa, penanganan perkara korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Kejaksaan juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali menjadi hak negara.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Alfa.
Selain aset di Bali, Kejari Lombok Tengah juga mengamankan aset lain berupa lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Jawa Barat. Aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum diajukan untuk lelang.
“Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat,” ujar Alfa.
Kejari Lombok Tengah menyatakan seluruh aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akan dioptimalkan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Dengan lelang tersebut, pemulihan aset dalam perkara korupsi Bandara Lombok mulai menghasilkan pemasukan bagi negara. Namun, aset yang belum terjual masih menjadi pekerjaan lanjutan agar nilai kerugian negara dapat dipulihkan lebih maksimal. (RHU)