JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alasannya, penyidik masih harus mendalami dan memverifikasi apakah informasi yang diserahkan Sony benar-benar mengarah pada pelaku yang lebih besar dari dirinya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan salah satu syarat utama JC adalah kemampuan tersangka membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara yang sama. Syarief menegaskan penyidik tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum seluruh keterangan Sony diuji dan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikantongi.
"JC itu diberikan kepada pelaku yang mengungkap pelaku lebih besar. Siapa pelaku yang lebih besar?" ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, dikutip Jumat (12/6/2026).
Syarief membenarkan surat permohonan JC dari Sony telah diterima penyidik dan sedang dipelajari. Namun penyidik belum bisa memberikan kepastian waktu pengkajian karena masih perlu memverifikasi keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah ada. "Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari. Tidak ada tenggat waktunya. Kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," kata Syarief, Rabu (10/6/2026).
Adapun dalam kesempatan terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan belum menerima pengajuan JC dari pihak Sony. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut pihaknya masih menunggu kuasa hukum Sony mendatangi lembaganya untuk melengkapi berkas persyaratan. "Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai JC sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyerahkan daftar lebih dari 26 nama yang disebut terlibat dalam kasus korupsi MBG. Krisna menegaskan langkah itu bukan sekadar taktik hukum, melainkan bentuk keseriusan Sony membongkar perkara ini secara menyeluruh sekaligus membantah tudingan bahwa Sony adalah aktor utama dalam praktik jual beli titik SPPG.
"Ya artinya kan kita bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi," ujar Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Krisna menyebutkan 26 nama yang disodorkan Sony telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai lembaga negara, mencakup eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, meski ia tidak merinci siapa saja yang dimaksud.
Sebagai informasi, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada (4/6/2026). Ketiganya diduga mengelola anggaran MBG secara menyimpang dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola SPPG.
Mereka juga diduga melakukan markup harga dalam pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Anggaran MBG yang mestinya dikelola secara kredibel itu mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. (NAD)