JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkap penyelewengan insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Dana yang seharusnya menopang layanan dapur MBG itu diduga mengalir untuk keuntungan pribadi tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional.
Tiga tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025 sampai 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan BGN memberikan insentif harian kepada SPPG. Nilainya sekitar Rp6 juta per hari.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, (4/6/2026).
Syarief belum membeberkan secara rinci modus penyelewengan insentif tersebut. Ia menyebut detail pola dugaan korupsi masih menjadi materi penyidikan.
Dalam konstruksi awal perkara, tiga tersangka diduga menunjuk yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Yayasan itu berkaitan dengan pengelolaan dapur atau layanan pemenuhan gizi dalam program MBG.
Kejagung juga menduga ada proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara melawan hukum. Namun, penyidik belum menjelaskan seluruh alur dugaan penyelewengan karena perkara masih berjalan.
Untuk sementara, penyidik belum berfokus pada tindak pidana pencucian uang. Kejagung menyatakan penyidikan saat ini masih diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Rabu, (3/6/2026). Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini penting karena menyangkut dana operasional program makan anak sekolah. Jika insentif dapur MBG benar diselewengkan, masalahnya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga rusaknya tata kelola program yang menyentuh kebutuhan gizi penerima manfaat.
Kejagung perlu membuka terang siapa saja yang menikmati insentif itu, bagaimana yayasan terafiliasi bisa lolos, dan sejauh mana pengawasan BGN gagal mencegah penyimpangan. Program makan bergizi tidak cukup diselamatkan lewat penahanan pejabat, tetapi harus dibersihkan dari celah setoran dan afiliasi tersembunyi. (RHU)