JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya aliran suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penyidik menemukan aliran uang Rp4,85 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang diberikan sejumlah pengusaha kepada Hery Susanto.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ardito Muwardi, mengatakan pemberian uang itu berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI. "LHP itu yang menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Kejagung mengungkap sedikitnya terdapat beberapa pemberian yang diterima Hery Susanto dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sunarwan Oda, yang disebut menyerahkan uang Rp875 juta melalui perantara bernama Lukman Malanuang.
Selain itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, juga diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta. Penyidik menilai pemberian tersebut merupakan bagian dari rangkaian suap yang tengah didalami dalam perkara ini.
Ardito juga membeberkan adanya aliran dana dan aset dari Agung Winarno. Bentuknya berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, uang tunai Rp1 miliar yang disalurkan melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana sebesar Rp525 juta.
Tak hanya itu, penyidik turut mencatat adanya pemberian Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kemala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno. Seluruh aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian dalam berkas perkara.
Kejagung membenarkan Agung Winarno juga merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Zarof Ricar. "Terhadap AW memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," ujar Ardito.
Menurut Kejagung, terdapat keterkaitan antara perkara yang menjerat Hery Susanto dan Agung Winarno karena berasal dari rangkaian kasus yang sama. Namun, pendalaman masih terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Hery Susanto telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 27 Juni 2026. (ANT/RAI)