JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan menyamarkan komoditas tersebut sebagai limbah kelapa sawit. Modus itu diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pengendalian ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp40 Miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai sekitar Rp696,5 Miliar.
“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” kata Jeffry dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelas tersangka itu terdiri atas tiga aparatur sipil negara dan delapan pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur aparatur sipil negara masing-masing berinisial LBH dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara delapan tersangka dari unsur swasta berasal dari sejumlah perusahaan pengolahan dan perdagangan produk sawit. Mereka berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Jeffry mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti. Penyidik telah memeriksa 242 saksi, lima saksi ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Kasus ini terjadi dalam rentang 2020 hingga 2024. Saat itu, pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation, persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit.
Dalam aturan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511. Seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada pengendalian ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai palm oil mill effluent atau POME, serta palm acid oil atau PAO.
Klasifikasi itu menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Dengan cara tersebut, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO.
Rekayasa klasifikasi itu diduga membuat eksportir terhindar atau mendapat keringanan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga diduga aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme ekspor yang menyimpang tersebut berlangsung.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Namun, Kejaksaan tidak memerinci nilai kerugian tersebut dalam keterangan terbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dijerat pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Jeffry mengatakan penuntut umum akan segera membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Perkara ini membuka kembali celah pengawasan ekspor sawit nasional. Ketika CPO bisa diklaim sebagai limbah, negara berisiko kehilangan penerimaan dari komoditas strategis yang seharusnya berada dalam pengendalian ketat. (RHU)