JAKARTA, AFU.ID — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga memalak ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayahnya. Praktik ini terungkap dalam pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat sang bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Suhardiman diduga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 petani anggota KUD. “Pemalakan tersebut diduga untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,“ ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Rabu (8/7/2026). Uang yang terkumpul untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare itu, kata Budi, kemudian dikonversi ke mata uang dollar Singapura.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan, setelah ia diduga meminta mobil kepada anak buahnya. Namun dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah ini menemukan indikasi praktik korupsi lain yang juga melibatkan sang bupati, yakni pemotongan penghasilan para petani anggota KUD untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang yang diduga diminta itu merupakan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang menjadi anggota KUD di Kuansing, kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di tempat yang sama, pada pekan lalu. KPK menyebut, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan itu, disebut harus dipotong hingga setengahnya. Diketahui, kasus ini turut beririsan dengan temuan KPK sebelumnya soal amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah memastikan uang dalam amplop tersebut berkaitan erat dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang sama.
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Pemkab Kuansing, yakni Bupati, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, terkait dugaan suap jual-beli jabatan. Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik kini terus mendalami keterkaitan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani ini dengan rangkaian kasus korupsi yang menjerat sang bupati. (NAD)