JAKARTA, AFU.ID - Polisi menutup kawasan tambang ilegal tempat terjadinya tragedi tewasnya 9 orang warga akibat tertimbun tanah longsong, [ada Kamis (14/5/2026). Tambang ilegal yang berada di Sintuk, Jorong Taratak Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu, diketahui, sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun.
Aktivitas penambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi yang diduga milik warga berinisial NKM (46) ini dilaporkan semakin masif belakangan ini, terutama dipicu oleh lonjakan harga emas. Meskipun pihak nagari dan kepolisian setempat mengaku sudah berulang kali memberikan edukasi, imbauan, hingga penertiban, para penambang biasanya kembali beroperasi secara kucing-kucingan karena alasan desakan ekonomi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Kombes Susmelawati mengatakan, penutupan area tambang dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan penyebab kecelakaan kerja di lokasi tambang tanpa izin tersebut. “Kepolisian ingin memastikan penyebab pasti kecelakaan kerja di lokasi tambang tanpa izin tersebut dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Susmelawati, Jumat (15/5/2026), seperti dikutip Kompas.com.
Pertistiwa tragis tersebut, seperti diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, ada 12 warga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional. Mereka menggunakan mesin dompeng dan alat dulang di lubang bekas tambang yang sebenarnya sudah tidak lagi beroperasi.
Bencana terjadi ketika tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat lokasi kerja mendadak longsor. Material tanah dan bebatuan langsung menimbun para pekerja yang berada di bawahnya. Sembilan pekerja tertimbun longsor dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Dari total 12 pekerja di lokasi, tiga orang dilaporkan berhasil menyelamatkan diri dari terjangan material,” ujar Hendra.
Tragedi di pertambangan ilegal itu sendiri bukan yang pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. "Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di treking di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagaian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab," demikian dikatakan WALHI Sumbar, dalam siaran persnya yang diterima redaksi AFU.ID.
Berulangnya kasus-kasus seperti ini, menurut WALHI memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. Korban terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai (DAS).
Data WALHI mengungkapkan, sebagian besar sungai yang sudah hancur diantaranya, adalah hulu DAS Batang Hari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, dan DAS Kampar. WALHI Sumbar juga mencatat di provinsi tersebut terdapat sekitar 116 titik tambang emas ilegal yang telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
Angka 5,198 mg/l itu tidak main-main. Jika dibandingkan dengan baku mutu air minum yang ditetapkan sebesar 0,001 mg/l, artinya kadar merkuri di air tersebut telah melampaui batas aman sebesar 5.198 kali lipat! Dalam dunia medis dan lingkungan, paparan merkuri (khususnya metilmerkuri yang masuk ke rantai makanan) dengan konsentrasi sebuas ini masuk dalam kategori sangat beracun dan mematikan.
Ancaman Penyakit Minamata (Minamata Disease) bisa mengancam masyarakat dalam skala luas. Minamata Deseasr adalah sindrom neurologis parah akibat keracunan merkuri tingkat tinggi. Gejalanya meliputi kelumpuhan, penyempitan ruang pandang, gangguan bicara, hingga kegilaan dan kematian.
Untuk diketahui, merkuri tidak bisa hilang atau netral hanya dengan cara merebus air. Proses perebusan justru akan menguapkan air dan membuat konsentrasi merkurinya menjadi semakin pekat. Satu-satunya cara adalah menghentikan total penggunaan sumber air tersebut dan melakukan pemulihan lingkungan (bioremediasi).
Karena itu, tak hanya longsor, ancaman kematian juga bisa datang dari pencemaran yang sudah melewati batas aman. Karena itu menurut WALHI, tragedi di Sijunjung adalah sebuah "pembunuhan" ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal.
"Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan tambang adalah mata pencarian masyarakat, sementara faktanya aktivitas PETI di Sumatera Barat menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun," tegas WALHI.
Digunakannya alat-alat berat, menurut WALHI Sumbar, menunjukkan, aktivitas PETI di Sumbar bukan lagi usaha rakyat kecil, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. bahkan fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking .
Kasus yang terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, itu memang menunjukkan adanya oknum polisi yang menjadi beking tambang ilegal. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.43 WIB. Korban, AKP Ryanto Ulil Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, ditembak pelaku AKP Dadang Iskandar (Kabag Ops Polres Solok Selatan).
Fakta persidangan dan penyidikan mengungkapkan bahwa penembakan ini dipicu oleh tindakan tegas korban yang melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Solok Selatan. Beberapa jam sebelum penembakan, tim Satreskrim yang dipimpin AKP Ryanto baru saja menangkap seorang sopir truk berinisial G yang membawa barang bukti hasil tambang emas ilegal (galian C) milik pemodal lokal.
Pelaku (AKP Dadang), yang diduga kuat menjadi pelindung atau pembeking operasional tambang ilegal tersebut, merasa tidak terima atas penangkapan tersebut. Ia kemudian mendatangi korban dan melepaskan tembakan fatal. AKP Dadang Iskandar langsung ditahan dan diproses secara pidana serta menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Karena itu WALHI Sumbar, mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi ini. "Penertiban yang dilakukan selama ini terbukti hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut," tegas WALHI.
MAR