JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan pemerintah melepas ratusan ribu hektare hutan di Papua Selatan berbuntut panjang. Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Kehutanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin, (25/5/2026) lalu.
Gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga asli Papua ini menyasar Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 591 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dalam rangka tinjauan (review) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan.
"Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pelepasan dan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Kebijakan ini berimplikasi langsung pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat yang secara turun-temurun bergantung pada hutan Papua," tulis Tim Advokasi dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi AFU.ID, Jumat (29/5/2026).
Tim Advokasi menilai penerbitan SK Menhut Nomor 591 Tahun 2025 secara nyata mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) serta hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kebijakan ini dianggap melanggar UUD 1945, UU Kehutanan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemerintah juga dinilai mengabaikan status Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021, setiap kebijakan di bumi Papua wajib mendasarkan diri pada perlindungan hak dasar Orang Asli Papua (OAP) serta penghormatan terhadap adat istiadat mereka.
Sistem sosial masyarakat adat—termasuk wilayah adat dan area sakral—telah eksis jauh sebelum Negara Republik Indonesia terbentuk. Namun, atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), SK Menhut ini dituding menjadi "karpet merah" bagi penghancuran sistematis hutan Papua.
Salah satu poin krusial yang digugat adalah tidak adanya proses sosialisasi dan pemberian informasi yang layak. Masyarakat adat pemilik hak ulayat tidak pernah dilibatkan secara substansial dalam pengambilan keputusan.
"Tindakan ini dinilai melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas proyek yang memengaruhi wilayahnya tanpa paksaan," tegas Tim Advokasi.
Pembukaan hutan berskala masif (hampir setengah juta hektare) ini diproyeksikan bakal memicu dampak domino yang mengerikan bagi masa depan Papua Selatan. Pertama, terjadinya bencana ekologis. Pembabatan hutan secara masif itu, telah meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam akibat hilangnya fungsi resapan dan penahan air.
Kedua, terjadinya krisis keanekaragaman hayati. Proyek ini dinilai telah mempercepat punahnya flora dan fauna endemik serta hilangnya pengetahuan tradisional setempat. Ketiga, proyek tersebut juga berpotensi besar memicu konflik horizontal di tengah masyarakat akibat sengketa batas dan hilangnya mata pencaharian.
Melalui gugatan di PTUN Jakarta ini, Tim Advokasi mendesak Menteri Kehutanan untuk segera mencabut SK Nomor 591 Tahun 2025. Langkah ini menjadi pengingat keras agar setiap kebijakan pembangunan pemerintah tidak mengorbankan hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
MAR